Masyarakat Desa Sengkemang di Koto Gasib Surati Bupati Siak Minta Cabut IUP PT DSI

Masyarakat Desa Sengkemang di Koto Gasib Surati Bupati Siak Minta Cabut IUP PT DSI

Siak - Seluruh Desa di Kecamatan Koto Gasib, Mempura dan Dayun sepakat melayangkan surat permohonan evaluasi atau pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) terkait PT Duta Swakarya Indah. 

Hal ini tertuang dalam surat yang ditayangkan kepada Bupati Diak, Afni Zulkifli terhadap Keputusan Bupati Slak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah. Selain itu, seluruh masyarakat di tiga kecamatan tersebut juga menginginkan hal yang sama. 

"Bahwa kami adalah masyarakat yang tinggal di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, menyatakan bahwa kegiatan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah dalam pelaksanaanya sangat meresahkan dan menyengsarakan anggota Koperasi Sengkemang Jaya di Desa Sengkemang. Pasalnya, lahan koperasi sengkemang jaya dan tanah masyarakat yang telah memiliki hak atas tanah dan perizinan lainya, telah diserobot dan diambil paksa oleh PT DSI dengan tidak melakukan perundingan dan kesepakatan terlebih dengan Ketua Koperasi Sengkemang jaya, Iswondo, disamping itu PT DSI juga secara kasat mata telah menggunakan aparat desa menjalan taktik pecahbelah terhadap anggota koperasi sengkemang jaya sehingga terjadi dualisma kepemimpinan pengurus koperasi sengkemang jaya ,ujar ketua koperasi Iswondo, Jumat (16/1/2026). 

Dia menjelaskan, dasar yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit oleh PT DSI adalah Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009.

PT Duta Swakarya Indah dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di desa kami, hingga saat ini tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU), sehingga kegiatanya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian, kami atas nama masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak tentu sangat berkeberatan terhadap kegiatan usaha perkebunan sawit atas nama PT DSI," tegasnya. 

Masyarakat berharap, IUP PT DSI dapat dievaluasi ulang dan bila perlu dilakukan pencabutan, karena kehadiranya sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

"Permohonan ini kami tanda tangani bersama sebagaimana terlampir dalam surat permohonan ini," pungkasnya.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :