Lingkaran Setan Perusakan Lingkungan Laut, Dinas ESDM Kepri Terpaksa Biarkan Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Karena Diintimidasi Pihak Penegak Hukum

Lingkaran Setan Perusakan Lingkungan Laut, Dinas ESDM Kepri Terpaksa Biarkan Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Karena Diintimidasi Pihak Penegak Hukum

Kepri - Sungguh tragis akibat dibukanya kembali aktivitas tambang pasir laut di Kepulauan Riau (Kepri) sangat berdampak terhadap lingkungan, misalnya munculnya konflik antara nelayan maupun pengusaha tambang, maupun kerusakan karang laut.

Kerusakan dan masalah pencemaran laut ini, dikonfirmasi Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau, Ade Fahmi, ST. MT., tak menjawab namun Staf Dinas ESDM Kepri Reza Jufri menjawab dengan memberikan nomor - nomor telpon pihak yang diduga sebagai pemain dalam kerusakan lingkungan di laut Kepri ini.

“Saya lagi rapat pak, ini nomor Distamben dan DLHK,” jawab pesan WhatsApp Reza, yang sedang rapat pada Kamis (2/10/25). 

Padahal, melalui aturan pemanfaatan sedimentasi laut diyakini akan menciptakan konflik di tapak bawah, yaitu antar nelayan dan pemilik izin.

Apalagi titik pengambilan sedimentasi ini beririsan langsung dengan area penangkapan ikan nelayan tradisional.

Di tapak bawah nelayan terdampak sepakat untuk menolak. Seperti yang disampaikan Ketua KNTI Kabupaten Bintan, penolakan akan disampaikan mereka ke pemerintah pusat, namun menurut nelayan belum ada tanggapan.

Tragisnya lagi, diduga ada beking kuat aktivitas tambang pasir laut milik Edi Anwar di wilayah perairan Pulau Babi masih beroperasi walau kuota izin operasionalnya telah habis. "Artinya ini diduga ilegal," kata narasumber.

Menurut sumber, hal ini mencuat dari keterangan seorang narasumber yang hadir dalam pertemuan resmi bersama pejabat terkait pada Senin lalu.

“Kami sudah ikut aturan. Kuota sudah habis, izin tak berlaku lagi. Jadi seharusnya tidak boleh jalan. Tapi anehnya, Edi Anwar masih bisa beroperasi,” ungkap narasumber ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui secara terbuka bahwa aktivitas Edi Anwar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Dalam rapat itu terungkap, pihak DSDM terpaksa bungkam karena dalam tekanan dari aparat penegak hukum.

Saat ini, dari informasi di lapangan ada 112 izin tambang, darat maupun laut. Dari jumlah itu, 43 masih aktif, termasuk sembilan izin aktif di Karimun dan puluhan lainnya belum beroperasi.

Sementara Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Muhammad Darwin, sebelumnya kepada media tak mengelak izin-izin tambang di wilayah laut itu. Namun, jumlahnya tak sebanyak temuan media.**


M Asyri

Komentar Via Facebook :