Polres Rohil Janji Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung Sedinginan

Polres Rohil Janji Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung Sedinginan

Foto bersama A2 PKH dan LAM dan Ninik Mamak Kecamatan Tanah Putih

Rohil – Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus perambahan hutan lindung di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Riau. Hal ini ditegaskan dalam audiensi antara jajaran Polres Rohil dengan Aliansi Aktivis Pemantau Kawasan Hutan (A2-PKH), Lembaga Adat Melayu (LAM), serta tokoh adat dan ninik mamak Sedinginan, Kamis (11/9/2025) siang di ruang Patriatama Polres Rohil.

Audiensi dipimpin Wakapolres Rohil, Kompol Rikky Operiady S.Sos., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasat Intel AKP Sarasi Sijabat, S.H. Dari pihak A2-PKH hadir puluhan pengurus dan anggota, termasuk pakar lingkungan hidup Dr. Elvriadi.

Dr. Elvriadi yang menggagas audiensi itu menyebut perambahan hutan Sedinginan hanyalah satu dari sekian potret kejahatan kehutanan di Riau.

“Maraknya penguasaan lahan ilegal untuk kebun sawit kerap berlindung di balik kekuatan modal. Hutan adat dan hak masyarakat kecil justru terpinggirkan. Kasus ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Elvriadi.

Ia menambahkan, A2-PKH akan terus melakukan monitoring dan mengajak Polres, Kodim, serta pemerintah daerah untuk bertindak cepat. “Harapan kita, hutan kembali hijau, masyarakat kembali sejahtera,” ucapnya.

Ribuan hektar Hutan Berubah Jadi Sawit 

Koordinator Investigasi A2-PKH, Amatsyah, mengungkap fakta mengejutkan. Menurutnya, sekitar seribu hektare hutan lindung di Sedinginan telah berubah menjadi kebun sawit.

“Lahan itu hanya dikuasai segelintir orang. Salah satunya pengusaha bernama Samda, warga Bengkalis. Praktik ini sudah berlangsung lama. Saya bahkan pernah dipenjara tahun 2008 karena menolak penjualan hutan kepada pengusaha,” ungkapnya.

Ketua A2-PKH, Anirzam, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakat adat. “Kami mendesak Polres Rohil menyelidiki dan menindak tegas para perambah. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan masyarakat adat,” ujarnya lantang.

Respon Tegas Polres Rohil 

Kasat Reskrim AKP Putu Adi langsung merespons serius keterangan Amatsyah. Ia meminta data rinci terkait pemilik lahan untuk segera ditindaklanjuti.

Wakapolres Kompol Rikky menegaskan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat. “Ini bentuk komunikasi terbaik. Kami akan segera melakukan penyelidikan, namun kami minta Aliansi membuat laporan resmi disertai kronologis perambahan. Polres Rohil akan berjalan searah dengan program Green Policing Kapolda Riau, menjaga alam tetap hijau,” tegasnya.

Ketua LAM Tanah Putih, Murni Roy S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada Polres Rohil atas keseriusan menindaklanjuti persoalan hutan.

“Maraknya penguasaan lahan ilegal untuk sawit sering kali menyingkirkan masyarakat kecil. Kami berharap sinergi kepolisian, lembaga adat, dan elemen masyarakat terus terjalin untuk menjaga hutan lindung dari kepunahan,” ujarnya.

Ia menutup audiensi dengan pantun adat Melayu, menandai pertemuan hangat namun sarat pesan serius.

Kasus perambahan hutan lindung Sedinginan menjadi alarm keras bahwa kejahatan kehutanan di Riau belum berakhir. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: menegakkan hukum dengan adil, atau membiarkan hutan dan masyarakat adat kembali menjadi korban kerakusan segelintir pemilik modal.** (Tim)


Redaksi

Komentar Via Facebook :