Ternyata Kecamatan Dayun di Siak Tak Masuk dalam IUP PT DSI
Foto : Riauonline via internet
Pekanbaru - Terungkap fakta bahwa Kecamatan Dayun di Kabupaten Siak, Riau tidak termasuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi, menjelaskan, dalam praktiknya wilayah tersebut justru ikut terseret konflik agraria akibat ketidaksinkronan perizinan yang dinilai bermasalah sejak awal.
Pada Forum Pelatihan dan Asistensi Review Perizinan bagi Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak atas Tanah Kabupaten Siak, Sunardi memaparkan, sebelum pelepasan kawasan hutan pada 1998, pemerintah daerah sebenarnya telah mengetahui bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat perkampungan, lahan pertanian, persawahan, garapan masyarakat, hingga perkantoran milik pemerintah.
“Dalam proses pengukuran tata batas waktu itu hanya dilakukan keliling saja. Artinya sejak awal luasan areal tersebut memang merupakan milik masyarakat. Karena itu, dalam izin pelepasan kawasan oleh Menteri Kehutanan juga ditegaskan bahwa lahan garapan masyarakat wajib dilepaskan dan tidak menjadi bagian yang dikelola PT DSI,” kata Sunardi Rabu (28/1/2026).
Selanjutnya, PT DSI mengurus izin lokasi perkebunan. Namun izin tersebut sempat stagnan dan dinilai tidak dikelola dengan baik hingga menjadi tanah terlantar. Bahkan, permohonan izin lokasi itu sempat ditolak Bupati Siak hingga tiga kali karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak saat itu.
“Kami tidak tahu persis bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kemudian terbit izin lokasi seluas 8.000 hektare pada 2006 di wilayah Kecamatan Mempura dan Dayun,” katanya.
Setelah dilakuan inventarisasi atas izin lokasi tersebut, terdapat 2.341 hektare yang masuk hutan sekunder. Seharusnya ini menjadi acuan dalam penerbitan IUP.
“Faktanya, IUP yang terbit tahun 2009 justru tetap seluas 8.000 hektare, dan wilayahnya berubah menjadi Kecamatan Mempura dan Kecamatan Koto Gasib. Sama sekali tidak ada Dayun di sini. Berbeda jauh dengan izin lokasi sebelumnya. Di sini jelas ada kekeliruan atau cacat administrasi,” tegasnya.
Ketidaksinkronan itu, lanjut Sunardi, menjadi salah satu pemicu utama konflik di lapangan. la mencontohkan wilayah Koto Gasib yang tidak masuk dalam izin lokasi, namun justru terdampak karena PT DSI merambah ke kawasan tersebut. Padahal, di Koto Gasib sudah ada izin koperasi seluas 3.000 hektare yang dimanfaatkan masyarakat Kampung Sengkemang.
"Di sana ada surat-surat milik masyarakat, kebun sawit masyarakat, bahkan ada yang diambil paksa dan ada pula yang berujung gugatan. Ini jelas menimbulkan konflik berkepanjangan," ujarnya.
Sunardi juga menyampaikan, wilayah IUP PT DSI tidak memiliki kaitan dengan Kecamatan Dayun. Namun, dalam praktiknya perusahaan disebut menyeberang hingga ke wilayah Dayun, sehingga kembali memicu persoalan baru. Sebab DSI ingin menguasai lahan masyarakat.
“Di sinilah ruwetnya persoalan perizinan ini. Mau tidak mau, suka tidak suka, izin-izin PT DSI harus segera dievaluasi agar konflik agraria di Siak tidak terus berlarut,” katanya.
Forum tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Siak yang digelar oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan berlangsung hingga Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini dilatarbelakangi tingginya konflik agraria di Riau, yang berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menempati posisi ketiga tertinggi secara nasional pada 2023.
Ketua Pelaksana Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) Kabupaten Siak, Anton Hidayat, menyatakan asistensi review perizinan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas tim dalam menangani konflik antara masyarakat dan korporasi.
“Banyak konflik agraria berakar dari persoalan perizinan. Review ini menjadi pintu masuk untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Anton.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Lasma Natalia menegaskan, kegiatan ini ditargetkan menghasilkan dokumen review perizinan terhadap PT DSI dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), yang selama ini terkait konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Siak. Hasilnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah penegakan hukum yang konkret.
Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setdakab Siak Asrafli, mengatakan bahwa terkait masalah Agraria di luar kawasan hutan, di Siak yang paling menonjol salah satunya konflik dengan masyarakat yang berada di perizinan PT DSI.
"Kabupaten Siak bukan anti dengan investor, namun jangan sampai usaha yang dijalankan berdampak tidak bagus bagi masyarakat dan lingkungan," harap Asrafli.
"Untuk itu kita perlu mencari solusi bersama untuk menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi saat ini. Dan keputusan yang akan diambil oleh kepala daerah nantinya tidak berdampak buruk," tutupnya.(***)







Komentar Via Facebook :