Rekam Video Persetubuhan, Pemuda di Pekanbaru Dijerat ITE

Rekam Video Persetubuhan, Pemuda di Pekanbaru Dijerat ITE

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra

Pekanbaru - Seorang pemuda ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga mencabuli anak salah satu pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Bahkan, perilaku tak senonoh itu direkam oleh pelaku dalam bentuk video berdurasi 19 detik. 

Pelaku inisial FAS (23) telah mencabuli DA (20) di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada 4 April 2025 lalu. 

"Kita telah menyita falshdisk berisi video berdurasi 19 detik sebagai barang bukti. Dari pengakuannya dia merekam adegan tak senonoh tersebut sebagai dokumentasi saja," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra,Rabu (15/10/2025). 

Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru. Tersangka FAS dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terpisah, penasehat hukum tersangka, Afriadi Andika membenarkan penahanan itu. "Benar klien kami dilaporkan terkait ITE. Dan kami juga telah maloprkan balik ke Polresta terkait pengancaman pakai senjata tajam dan pengrusakan rumah klien kami yang dilakukan oleh keluarga korban," kata Andika. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :