Gegera Anak, Plt Kadiskes Riau Dipolisikan

Gegera Anak, Plt Kadiskes Riau Dipolisikan

Pekanbaru - Seorang remaja pria F warga kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, kota Pekanbaru, Riau, melaporkan kasus pengancaman dan perusakan oleh oknum Plt Kadiskes Riau, kepada Polresta Pekanbaru, 08 Oktober 2025 pukul 23.30 Wib.

Kuasa hukum F, Afriadi Andika, S.H,. M.H, membenarkan laporan ini dalam dugaan dugaan perusakan dengan LP nomor: STPL/811/X/2025 Polresta Pekanbaru.

“Laporan F sebagaimana dimaksud dengan dengan pasal 335 pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) dan Pasal 170 yaitu pengancaman dan perusakan bersama-sama yang diduga dilakukan oleh WO selaku Plt Kadiskes Riau dan keluarga,” kata Afriadi, Rabu (15/10/25).

Katanya “kami mengambil langkah hukum untuk memproses perbuatan W,” katanya.

Sebelumnya kata Afriasi, kliennya F dilaporkan kasus video panas anak remaja yang diduga merupakan anak beliau dengan F, usai keluarga meminta video tersebut dari F anak Kadis ini dan keluarga melakukan pengancaman dan perusakan  di rumah ayah F. 

“Kasus ini sudah lama namun tak ada ujungnya, padahal kedua remaja saling cinta dan ingin dinikahkan,” pungkas pengacara muda berbakat ini.

Dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Widodo, menjawab “kita sudah tunggu 5 bulan namun perdamaian antara keluarga menemui jalan buntu, nantilah kita jumpa,” katanya. 

Pada media terdengar kabar, Widodo juga buka suara usai dilaporkan terkait dugaan pengancaman dan perusakan yang diajukan oleh seorang warga bernama F.

Dalam klasifikasinya, Widodo menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tidak benar, tetapi juga bermotif politis dan memuat banyak ketidaktepatan fakta.

"Apabila laporan tersebut bersifat mengada-ada, saya akan mempertimbangkan untuk melakukan laporan balik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.**


Komentar Via Facebook :