ESDM Tak Berkutik, Krimsus Polda Kepri Diminta Usut Izin Sedot Pasir Laut Edi Anwar

ESDM Tak Berkutik, Krimsus Polda Kepri Diminta Usut Izin Sedot Pasir Laut Edi Anwar

Karimun - Aktivitas tambang pasir laut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Edi Anwar masih beroperasi di wilayah perairan Pulau Babi, Karimun, Kepri, masih beroperasi walau kuota sesuai izin telah habis, masih menuai pertanyaan banyak pihak.

Ada pihak oknum APH dan oknum laut yang masih peduli lingkungan serta Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau, Ade Fahmi, ST. MT., menyebut seharusnya izin Edi Anwar untuk sementara tak bisa beroperasi.

Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui secara terbuka bahwa aktivitas Edi Anwar tidak lagi memiliki dasar hukum. Namun, mereka mengaku berada dalam tekanan dari aparat penegak hukum (APH dan oknum laut.

Izin-izin yang tambang pasir yang tak terkendali ini menurut aktivis lingkungan mengancam pulau-pulau kecil dan laut di Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan pada media, “Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) memperlihatkan, ratusan konsesi tambang kuasai laut di provinsi Kepri”.

Aktivis dari yayasan Media Peduli Lingkungan (MAPALA), Batara, pada Selasa (7/10/25) menyebut dengan aktivitas tambang pasir laut, melalui aturan pemanfaatan sedimentasi laut diyakini akan menciptakan konflik di tapak bawah, “yaitu antar nelayan”.

“Untuk pertambangan rakyat, dokumen serupa dengan RKAB adalah Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) yang mewajibkan penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan,” katanya. 

Katanya, “proses penyusunan dan persetujuannya mengatur aspek teknis, pengusahaan, dan lingkungan untuk jangka waktu satu tahun dan merupakan dasar legalitas untuk kegiatan operasional. Tujuan RKAB adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang berisi rincian kegiatan pertambangan selama satu tahun ke depan, termasuk aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan, beserta estimasi biayanya”. 

“Nah disinilah letak kesalah fahaman Pemegang Izin IPR wajib menyusun dan menyampaikan RKAB untuk mendapatkan persetujuan operasional tahunan dari pemerintah, pertanyaannya karena ESDM sudah mengatakan izin Edi Anwar tidak boleh beroperasi lagi sementara ada pembelaan dari pengacara dan pihak LSM di Kepri untuk terus mengeruk pasir laut. Ini harus ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri,” katanya.

“RKAB yang telah disetujui adalah dasar bagi pemegang izin untuk melanjutkan kegiatan pertambangan, dan tanpa persetujuan tersebut kegiatan dapat dianggap ilegal,” ulas Batara.

Batara meminta Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap izin Edi Anwar di laut Pulau Babi, Karimun.**


Komentar Via Facebook :