Oknum BPN Kota Pekanbaru Diduga Mafia Tanah" Lawyer Minta Perlindungan Hukum

Oknum BPN Kota Pekanbaru Diduga Mafia Tanah" Lawyer Minta Perlindungan Hukum

Pekanbaru - Kuasa Hukum AI, Afriadi Andika, S.H., M.H. layangkan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Surat permintaan perlindungan hukum guna dilakukan tindakan tegas kepada BPN kota Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, No. 01 di Kelurahan terletak di Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
 
“Pekanbaru pada 6 Oktober 2025 yang lalu kita telah mengirim surat untuk klarifikasi kepada permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Dan Kejaksaan Tinggi Riau.” kata Afriadi Andika, S.H., M.H Senin (06/10/2025).

Isi surat permohonan perlindungan Hukum tersebut : 

- Bahwa klien kami merupakan pemilik tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan pias Gg. Pias III No. 004 RW 008 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau seluas 300 M² berdasarkan Surat keterangan Ganti Rugi Nomor: 593/48/TB/1999 tanggal 12 Agustus 1999. 

- Bahwa klien kami memperoleh tanah tersebut dengan cara mengganti rugi tanah milik ALM. Y. P selaku pemilik pertama tanah tersebut sebesar Rp. 2.000.000,

- Bahwa selama klien kami memiliki dan menguasai tanah tersebut, tidak pernah ada permasalahan hukum dengan pihak manapun. 

- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025 klien kami mengajukan permohonan Sporadik atas tanah dan bangunan miliknya yang terletak di jalan Pias GG pias III No 4 kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai untuk ditingkatkan ke sertifikat, namun kasi pemerintahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai mengatakan diatas objek milik klien kami telah terdapat sertifikat hak milik. 

- Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada aplikasi Sentuh tanahku, pada objek tanah dan bangunan milik kami telah terdapat bidang tanah seluas 12.535 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Dengan NIB: 04737

- Bahwa sertifikat hak milik dengan NIB: 04737 diketahui dahulunya adalah Sertifikat Hak milik Nomor: 927 an. MAK yang dikeluarkan oleh kantor Agraria Kabupaten/kotamadya Kampar 12 Januari 1982 berdasarkan hal tersebut diatas klien kami Sdri. AI merasa sangat dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak milik dengan NIB: 04737 oleh kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
 
- bahwa pada tanggal 15 September 2025 kami telah mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD kota Pekanbaru terkait permasalahan Hukum. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum.

- bahwa selanjutnya kami menerima surat tanggapan dari kantor Pertanahan kota Pekanbaru Nomor: HP.02.02/4134-14.71/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang pada pokoknya menyatakan permohonan pengukuran ulang/penataan batas dimohonkan oleh MAK dan telah sesuai dengan Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan kepala badan Nasional Republik Indonesia perlu diperhatikan dan dicermati: 

- bahwa sertifikat Hak Milik No.927 yang dulunya terletak di kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar dan pindahan wilayah ke kota Pekanbaru menjadi sertifikat Hak milik No. 2398 pada tanggal 28 Agustus 2008, sehingga peristiwa pengukuran ulang/penataan batas tersebut tidak sesuai dengan peraturan kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan dan pengaturan pertanahan kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia yang digunakan oleh kepala pertanahan kota Pekanbaru sebagai dasar penerbitan peta bidang tidak sesuai sehingga di dalam Hukum Administrasi Negara dianggap Non Retroaktif. 

- bahwa berdasarkan persyaratan dalam pemindahan/masuk wilayah serta pengukuran tanah pada tahun 2008 mengacu pada dengan peraturan kepala badan pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2008 yang berbunyi angka 6 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pada pasal 1 angka 6 dan 7 tentang pendaftaran tanah. 

- bahwa pada peta bidang sertifikat hak milik Nomor: 927/2398, objek tanah tersebut terletak diantara jln. Durian, Jln. Pembangunan dan Jln. Bangkinang Pekanbaru diduga tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya. Sementara objek yang dikuasai oleh klien kami sejak tahun 1999 yang terletak di jalan Pias GG. Pias III No. 04 RT 004 RW 008 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau sehingga Error in Objecto. 

- bahwa menurut Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: " untuk memperoleh data fisik yang dipergunakan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan, diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batas dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
 
- faktanya pihak MAK diduga tidak pernah menguasai lahan dan fisik tersebut dan klien kami bersama masyarakat lainnya tidak pernah melihat tanda-tanda batas tanah yang dimaksud oleh MAK tersebut. 

- bahwa apabila terjadi pemeliharaan/perubahan data fisik dan yuridis objek pendaftaran tanah yang terdaftar, maka kepala kelurahan/pamong kelurahan selalu panitia Ajudikasi dilibatkan dalam menilai kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan. Kami menduga ada maladministrasi. 

- bahwa kemudian menduga perbuatan pihak kantor pertanahan kota Pekanbaru yang telah menerbitkan peta bidang (plotting) diatas objek rumah tempat tinggal milik klien kami dan juga terdapat beberapa rumah warga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor: 9 Tahun 1999 mengatur tentang pembatalan sertifikat hak Atas tanah dikarenakan adanya cacat Hukum Administrasi dalam penerbitan, yurisprudensi MA RI Nomor: 295K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 yang berbunyi: "mereka telah membiarkannya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya Daeng Patapu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedangkan tergugat pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa.  Yurisprudensi MA RI Nomor: 329/K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 yang pada pokoknya menegaskan: " orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking). Yurisprudensi MA RI Nomor: 1794/K/ Pdt/1989 : mengatakan bahwa penguasaan tanah dengan itikad baik selama puluhan tahun tanpa gangguan dan diketahui oleh masyarakat sekitar bisa dijadikan dasar pengajuan hak. 

“Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mendapat Permohonan Perlindungan Hukum, untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memberikan Atensi Khusus.  kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera diduga kepada pelaku, “tegas Andika.

Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku," pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :