Gudang Elpiji Oplosan Beromzet Puluhan Juta di Pekanbaru Digerebek Polisi, 2 Orang Ditahan

Gudang Elpiji Oplosan Beromzet Puluhan Juta di Pekanbaru Digerebek Polisi, 2 Orang Ditahan

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji di Jalan Bangau, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (30/09/2025) malam.

Penggerebekan yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, ini menyasar dua lokasi (TKP) berbeda. Lokasi pertama berada di sebuah rumah semi permanen di komplek Sidomulyo dan lokasi kedua di sebuah pangkalan elpiji Rizky Bersaudara yang tak mau dari lokasi pertama. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, dalam perkara ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau telah menahan dua orang tersangka. Para pelaku mengopolos LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram. 

"Tersangkanya ada dua, pertama inisial DHF (37) yang berperan sebagai pemilik pangakaln tabung gas elpiji 3 kilogram, di TKP dua. Tersangka kedua adalah I (57) alias S selalu pemilik rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji," kata Kombes Anom, Rabu (1/10/2025). 

Dari dua lokasi ini, polisi menyita barang bukti 25 segel tabung 5 kg, 8 selang, plang agen, timbangan 100 kilogram, 603 tabung gas. 

"Rinciannya di TKP pertama terdapat 427 tabung yang terdiri dari 369 tabung jenis 3 kilogram dan 50 tabung jenis 12 kilogram warna pink," bener Anom. 

Kemudian di TKP kedua petugas menyita 176 tsabung gas berukuran 5 kilogram dan 12 kilogram. Rinciannya swbanyak 67 tabung jenis 5 kilogram, 103 tabung jenis 12 kilogram dan 6 tabung jenis 50 kilogram. 

"Pelaku ini telah beraksi sejak dua tahun terakhir. Dimana rata-rata dalam satu bulan mereka meraup keuntungan mencapai Rp70 juta," bebernya. 

Kini DHF dan I ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Ancamannya cukup berat yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :