2 Aset Muflihun yang Disita Dikembalikan, Ditreskrimsus Polda Riau: Bisa Disita Kembali
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro. (dok.okeline)
Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan dua aset milik Muflihun yang disita terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau.
Penyerahan ini dilaksanakan sesuai dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memenangkan Muflihun. Dua aset Muflihun yang dikembalikan yakni satu unit rumah di Sakuntala Pekanbaru dan satu unit apartemen mewah di Nagoya Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro melalui Kasubdit III AKBP Gede Prasetia menjelaskan, pihaknya mematuhi dan menghormati putusan hakim PN Pekanbaru.
"Apapun itu bentuknya, kita sudah melalui proses Prapid bersama. Jadi hari ini kita mengembalikan aset. Ada dua aset yang diajukan oleh pemohon (Muflihun). Hari ini telah kita serahkan rumah di Sakuntala dan besok satu unit apartemen di Nagoya Batam," kata AKBP Gede, Senin (29/9/2025).
AKBP Gede menyampaikan, jika dikemudian hari aset yang dikembalikan tersebut dapat dibuktikan berkaitan dengan aliran dana kasus dugaan korupsi SPPD fiktif, maka penyidik bisa menyitanya kembali. "Bisa, tidak ada larangan untuk disita kembali, tidak ada larangan," tegasnya.
Menyoal penyitaan dua aset ini, Polda Riau sudah melakukannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kami sangat yakin bahwa apa yang kami lakukan dan apa yang kami sita sudah benar menurut aturan KUHAP yang mengatur tentang bagaimana penyitaan," tuturnya.
Faktanya, dua aset yang disita tersebut tidak pernah disebutkan oleh Muflihun saat dimintai keterangan di Poda Riau. "Namun saat Prapid ternyata yang dimohon adalah aset yang tidak pernah disebutkan sebagai yang bersangkutan. Apapun itu hari ini kita sudah mengembalikan aset tersebut, bentuk menghargai putusan hakim pada Prapid," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Gede, penyerahan dua aset ini tidak mempengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau.
"Posisi kasus dalam hal penyidikan masih tetap berjalan, itu hanya aset saja yang dikembalikan, bukan perkaranya. Apalagi sudah ada hasil audit BPKP yang sudah kita ketahui senilai Rp 195,9 miliar. Hasil auditnya sudah keluar, BPKP mau mengaudit karena sependapat dengan penyidik bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," terangnya.
"Seperti yang kita sampaikan sebelumnya, kasus ini akan kita tuntaskan. Kita menghimbau sebagai orang yang taat hukum, ini negara hukum mari kita taati hukum yang berlaku dan hormati proses penyidikan. Kita sebagai penyelenggara negara harus sama-sama mendukung pemberantasan korupsi," sambungnya.
Setelah pengembalian aset ini, Gede berharap tidak ada penggiringan opini dan peradilan jalanan. "Peradilannya nanti di proses sidang, terkait materil yang diuji kebenarannya. Mari kita jaga, jangan membuat opini-opini, isi materil penyidikan kami yang lebih tau, dan diuji di persidangan nanti," harapnya.
Seperti diketahui, gelar perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau beberapa waktu lalu telah selesai. "Dari gelar tersebut memang ada beberapa hal yang perlu dalam proses penyidikan guna mengerucutkan. Kami sudah menyampaikan ada beberapa orang lagi dalam beberapa bulan akan naik sidik juga. Jadi tersangkanya tidak cuma satu nanti kedepannnya," pungkasnya.(***)







Komentar Via Facebook :