Pelapor Dugaan Penganiayaan di Klenteng Wira Sakti Sepakat Damai Polsek Tenayan Raya

Pelapor Dugaan Penganiayaan di Klenteng Wira Sakti Sepakat Damai Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru – Polsek Tenayan Raya berhasil menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Klenteng Wira Sakti, Jalan Satria Kuantan Regency, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis (25/09/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus ini bermula pada Jumat (07/02/2025) malam. Pelapor, Suyanto alias Acong (45), saat itu hendak beribadah di Klenteng Wira Sakti. Namun setibanya di pintu gerbang, ia dihampiri oleh William alias Toto (45). Alih-alih bersalaman karena bertepatan dengan perayaan Imlek ke-10, Toto justru memukul pelipis kanan korban hingga dua kali. Akibatnya, korban mengalami pusing dan penglihatan sempat kabur.

Peristiwa tersebut segera dilerai oleh dua saksi, Amirlim alias Abeng (56) dan Candra alias Achang (43). Dalam perdebatan yang terjadi, terlapor menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya, tuduhan yang langsung dibantah oleh korban.

Setelah melalui proses penyidikan, kasus ini akhirnya diarahkan menuju penyelesaian damai melalui pendekatan RJ. Mediasi digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino dan dihadiri pelapor, terlapor, keluarga, serta tokoh masyarakat.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Korban menerima dengan tulus dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian bermaterai, yang juga memuat komitmen terlapor untuk menyelesaikan kewajiban dan tidak mengulangi perbuatannya.

Korban pun resmi mencabut laporan polisi bernomor: LP/B/143/II/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 8 Februari 2025.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kita tidak semata-mata menegakkan hukum dengan pendekatan represif, tapi juga menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Pendekatan RJ adalah bentuk pelayanan hukum yang lebih berempati, adil, dan menyentuh hati masyarakat,” ujar Kompol Didi, Jumat (26/09/2025).

Ia menambahkan, penyelesaian damai ini sejalan dengan semangat Presisi Polri serta arahan Kapolri untuk mendorong penyelesaian perkara ringan secara humanis dan proporsional.

Restorative Justice, lanjutnya, bukan berarti melemahkan hukum, melainkan menghadirkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. 

“Dengan begitu, tercipta rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan,” kata Kapolsek. 

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, diharapkan hubungan sosial di masyarakat tetap harmonis, serta menjadi contoh penerapan hukum yang mengedepankan solusi, keadilan, dan rasa kemanusiaan.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :