Kuasa Hukum Muflihun Ultimatum dan Somasi Polda Riau Kembalikan Barang Sitaan

Kuasa Hukum Muflihun Ultimatum dan Somasi Polda Riau Kembalikan Barang Sitaan

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau disomasi oleh Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, Selasa (23/09/2025) siang. Surat somasi in resmi dilayangkan paska Muflihun memenangkan sidang praperadilan terkait penyitaan aset rumah di Sakuntala Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam. 

Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf menjelaskan, Somasi tersebut dilayangkan lantaran barang sitaan milik kliennya tak kunjung dikembalikan, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah jelas memenangkan perkara ini dan menyatakan barang tersebut sah milik Muflihun. Maka, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mengembalikan barang tersebut,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menegaskan, pihaknya memberi ultimatum keras kepada Polda Riau agar segera melaksanakan putusan tersebut. 

“Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam. Jika tidak juga dijalankan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, bahkan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” tegasnya.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat somasi tersebut. "Sampai saat ini belum terima suratnya. Nanti saya cek ke staff," dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2025). (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :