Ditreskrimsus Polda Riau Kalah Praperadilan, Hakim Putus Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah
Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kalah dalam gugatan praperadilan melawan Muflihun. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (17/9/2025), hakim tinggal Dedi SH MH memutuskan bahwa proses penyitaan terhadap satu unit rumah di Jalan Banda Aceh Pekanbaru dan apartemen di Nagoya City Work Batam adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang beralamat Jl.Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan satu unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Dedi membacakan putusan.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf mengapresiasi keputusan hakim dalam praperadilan tersebut. " Yang mulia telah mengabulkan permohonan praperadilan Muflihun sebagian. Putisan ini menegaskan bahwa hukum ini harus ditegakkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana azas due process of law dan kepastian hukum," kata Ahmad Yusuf.
Kata dia, dari awal pihaknya merasa yakin bahwa tindakan penyegelan dan penyitaan itu tidak sesuai dengan azas penegakan hukum. "Khusus oenyitaan rumah yang dilakukan oleh Termohon itu sangat merugikan nama baik klien kami Muflihun secara politik maupun materi. Kami percaya putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun," ujarnya.
Setelah memenangi praperadilan ini, Ahmad Yusuf dan tim akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
"Klien kami akan memikirkan itu (gugatan materil), yang penting putusan ini menegaskan dapat memulihkan nama baik pemohon. Kami melihat oenyitaan dan penyegelan itu pada saat pencalonan di hari tenang.Itulah yang membuktikan objek perkara a quo diterima. Tujuan kita tidak untuk melemahkan Polri, tetapi bagaimana mengkoreksi tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau Nerwan SH MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memenangkan Muflihun.
"Itu memang kewenangan hakim untuk memutuskan, namun sangat disayangkan putusan hakim itu sudah melampaui kewenangannya. Sudah ultra petita, karena yang dimohonkan tentang tidak sahnya oenyitaan itu hanya dua objek yaitu di Sakuntala dan apartemen di Batam. Sementata surat perintah penyitaan dan surat penetalan penyitaan di Batam itu, ada beberapa unit yang disita dan itu tidak di mohonkan. Itu atas nama orang lain, masa itu juga dibatalkan?," ungkapnya heran.
Menurutnya, hakim harus jeli dalam membuat putusan dan memilah-milah mana yang dibatalkan dan yang tidak. "Jangan surat perintah penyitaannya yang dibatalkan, surat penetapan satu kesatuan, ini tidak adil," kata dia.
Terkait putusan ini, Nerwan akan mempertimbangkan untuk melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. "Bisa saja nanti kita ke KY atau kemana. Yang jelas sesuai ketentuan perma setelah putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum," pungkasnya.
Diketahui, sidang praperadilan (prapid) ini digelar untuk membuktikan sah atau tidaknya penyitaan terhadap aset Muflihun yang disita Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dalam penyidikan kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021.(***)







Komentar Via Facebook :