Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Desak Polda Riau Serahkan Aset Sitaan
Pekanbaru - Paska memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf menyebutkan bahwa kliennya tidak terlibat dengan kasus dugaan SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau.
Untuk itu, Ahmad Yusuf meminta dan mendesak Polda Riau agar segera mengembalikan aset yang disita tersebut kepada Muflihun.
"Kami ingin meminta kepolisian untuk dapat mengembalikan segera aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di batam dan menghapus status sita. Kedua, kami mengajak seluruh masyarakat dan APH hentikan kriminalisasi hukum ini karena kalau tidak, maka tidak akan ada kepastian hukum atau keadilan," tegas Ahmad Yusuf kepada wartawan Kamis (18/9/2025) siang.
Dia menyebut, putusan hakim PN Pekanbaru yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025) kemarin membuktikan bahwa penyitaan aset kliennya berupa rumah di Sakuntala dan apartemen di Batam adalah tidak sah.
"Pada 17 September 2025 kemarin telah dibacakan putusan praperadilan PN Pekanbaru. Amar putusan majelis hakim telah menyatakan dan telah mengabulkan penyitaan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam adalah tidak sah dilakukan penyitaan dan batal demi hukum," kata Ahmad Yusuf.
Menurutnya, penyitaan ini tidak sesuai dengan aturan hukum pasal 38 ayat 1, pasal 39 KUHAP dan azas due process of law serta melanggar konstitusi.
"Klien kami dalam perkara SPPD fiktif tidak ada kaitan atau diduga melakukan tindak pidana SPPD fiktif. Hakim menyatakan dari bukti yang kami berikan bahwa klien kami tidak melakukan SPPD fiktif dan tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Usai putusan tersebut, keluarga Muflihun merasa terharu dan percaya bahwa hukum dan keadilan telah ditegakkan. "Kami mohon doa dan dukungan bahwa hukum itu ada dan inilah bentuk keadilan mari kita kawal bersama-sama dan sepakat kita hentikan kriminalisasi hukum ini," lanjutnya.
Selanjutnya menurut Ahmad Yusuf, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan kerugian kliennya.
"Saya menegaskan, kami hormati institusi Polri namun setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Kami minta penyidik polda riau agar mengembalikan seluruh aset kelin kami yang telah disita. Kami akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak dan kerugian klien kami yang secara nyata berdasarkan keterangan palsu," pungkasnya.
Sementara itu, Weny Friaty SH menambahkan, pihaknya merasa bersyukur dan tidak menyangka akan dapat memenangkan gugatan praperadilan ini.
"Terima kasih teman-teman untuk doa dan dukungan dan Mari kita kawal kasus ini bersama-sama. Makanya kami tidak menyangka permohonan kami dikabulkan oleh hakim, karena permohonan praperadilan tentang aset ini adalah hal baru," tutupnya. (***)







Komentar Via Facebook :