Sepakat Damai, Pelaku Penganiayaan Anak di Tenayan Raya Bebas
Pekanbaru – Kasus dugaan penganiayaan anak di Tenayan Raya resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Tersangka Jospen Nababan (39) kini bisa bernapas lega setelah status hukumnya dicabut usai tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Proses perdamaian berlangsung pada Kamis (25/09/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Polsek Tenayan Raya.
Kasus ini bermula dari laporan Roni Marlina (49), ibu korban berinisial JP (11), yang mengaku anaknya mengalami kekerasan fisik oleh Jospen pada Selasa (05/08/2025) malam di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Bencah Lesung.
Saat itu, Jospen menuduh JP telah memukul dan mencakar wajah anaknya. Emosi tak terbendung, Jospen kemudian menampar dan memukul kepala korban hingga menimbulkan rasa sakit di bagian pipi dan kepala.
Merasa tak terima, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kasus pun diproses dengan sangkaan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun setelah melalui rangkaian mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Mereka menandatangani surat pernyataan perdamaian, sementara pelapor juga mencabut laporan polisi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini sudah sesuai dengan aturan yang berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Polri tidak hanya menegakkan hukum dengan pendekatan represif, tetapi juga menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Restorative Justice adalah pelayanan hukum yang lebih berempati, adil, dan menyentuh hati masyarakat,” kata Kompol Didi, Jumat (26/09/2025).
Ia menambahkan, langkah damai tersebut sejalan dengan semangat Presisi Polri serta arahan Kapolri untuk mendorong penyelesaian perkara ringan secara humanis dan proporsional.
Menurutnya, Restorative Justice bukanlah pelemahan hukum, melainkan wujud hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Dengan begitu tercipta rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan,” tegasnya.
Dengan tercapainya perdamaian, penyidik Polsek Tenayan Raya resmi menghentikan penyidikan perkara tersebut.(***)







Komentar Via Facebook :