Hinca Panjaitan Minta Kejati Riau Kembali Usut Dugaan Korupsi Geomembran di PHR

Hinca Panjaitan Minta Kejati Riau Kembali Usut Dugaan Korupsi Geomembran di PHR

Hinca Panjaitan

Pekanbaru - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan komitmennya mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Politisi Partai Demokrat ini meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar mengusut kembalj kasus pengadaan Geomembran senilai Rp 209 miliar. 

Kesekian kalinya, Hinca mendatangi Kejati Riau hanya untuk mengetahui perkembangan kasus yang telah dilaporkannya sejak Juni 2024 lalu. 

"Saya datang lagi sesuai dengan janjiku beberapa bulan lalu bahwa PHR ini saya awasi full. Ada temuan dari Kajari Jakarta Pusat bahwa proses pengadaan geomembran di PHR dari seharusnya berkualitas diganti yang rendah tapi harganya tetap. Yang dulu tanpa sambungan, sekarang boleh sambungan dengan harga lebih murah, tapi budgetnya tetap sama," ungkap Hinca, usai menemui Plt Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, Rabu (1/10/2025). 

Fungsi geomembran (plastik khusus) itu sebagai lapisan kedap air dan penghalang cairan limbah dari pencemaran lingkungan. "Tanpa Geomembran tidak bisa membor, tak bisa produksi. Maka sampai hari ini PHR yang diminta presiden untuk capaian produksinya 160 ribu barel per hari tidak bisa tercapai, karena proses pengadaannya hancur-hancuran," tutur Hinca. 

Perlu diketahui, cadangan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional hanya mampu memenuhi kebutuhan untuk 20 hari. "Kita darurat dalam konteks energi. Kalau perang kita besok, sudah mati kita karena BBM kita terganggu. Karena itu saya berkepentingan menjaga PHR supaya berproduksi sesuai target itu, kalau tidak import terus," lanjutnya. 

Tidak tercapainya target lifting minyak PHR diduga disengaja karena ada permainan mafia. "Setelah saya bongkar di Polda waktu itu, empat hari kemudian ditangkap tujuh direksi, sekarang terbukti siapa pemainnya. Ini disengaja tidak pernah tercapai (target eksplorasi), cawe-cawe di pengadaan," tegasnya. 

Kejati Riau sebagai penegak hukum wajib mengawasi hal itu. Namun, Kejati Riau jadi tak berkutik karena alasan menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Atas dasar itu, Hinca meminta agar Kejati Riau menarik diri dari PSN. 

"Saya sampaikan ke Kajati yang baru saya minta awasi PHR agar tercapai target produksi yang telah dijanjikan tadi. Salah satunya jangan cawe-cawe di geomembran ini. Kalau dibikin plastik asal-asal mau berapa rusak lagi tanah di Riau ini," kata dia. 

"Kalau tetap gagal lagi PHR memenuhi good governance untuk pengadaan ini, Kajati Riau ikut bertanggungjawab, karena bagian dari PSN nya yaitu memberi advise dan nasehat," sambungnya. 

Sebelumnya, Hinca Panjaitan membuat laporan ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rabu (26/6/2024). Dia mengaku, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :