Warga Kepri Jangan Takut Collector, Komisi III DPR RI Telah Meminta OJK Hapus Aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 - POJK No 22 TH 2023

Warga Kepri Jangan Takut Collector, Komisi III DPR RI Telah Meminta OJK Hapus Aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 - POJK No 22 TH 2023

Jakarta - Dengan resahnya warga Kepulauan Riau, khususnya di Batam, cara penagihan tunggakan oleh jasa penagih utang/debt collector, Willy warga Uban, Batam, meminta bantuan pihak DPR RI.

Menjawab ini Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Aturan ini membolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector, namun pihak ketiga ini banyak menyalahi prosedur sampai melakukan tarik paksa pada unit kendaraan maupun barang tidak bergerak.

Dia menyoroti maraknya praktik di lapangan, di mana pihak ketiga atau debt collector justru banyak melakukan pelanggaran, yakni menagih hutang tidak sesuai aturan, bahkan sampai melakukan tindak pidana.

“Kita mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan hutang menggunakan jasa pihak ketiga," ujar Abdullah kepada wartawan, Jakarta Jumat (10/10/25).

Adapun data dari OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Ditambah lagi, kata Abdullah, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan.

"Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?,” jelasnya.

Alasannya kata Abdullah, “praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah hutang ini diselesaikan secara perdata,” kata dia.

Pungkas Abdullah, “kami mendorong penyelesaian masalah hutang ini diselesaikan melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat diminimalisir”.**


M Asyri

Komentar Via Facebook :