Tolak Diversi di Pengadilan, Keluarga Santri Korban Perundungan Inginkan Keadilan

Tolak Diversi di Pengadilan, Keluarga Santri Korban Perundungan Inginkan Keadilan

Bangkinang - Keluarga santri korban kasus perundingan di Ponpes Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau merasa kecewa karena kuasa hukum pelaku menyebut bahwa trauma yang dialami putra mereka, Fahri Arian Saputra hanya dibuat untuk memfitnah. 

Hal ini diungkap oleh ibu korban, Shinta Offianty usai menghadiri mediasi (diversi) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (9/10/2025). Shinta dan tim kuasa hukumnya secara tegas membantah tudingan dari pihak terdakwa AF.

"Orang tu ngomong kalau kami memfitnah mereka, Fahri ini tidak trauma hanya untuk menjelek-jelekkan mereka. Lalu saya sampaikan perubahan sikap anak saya jelas dia pendiam. Diagnosa dari psikolog menyatakan anak saya depresi berat dan mengarah ke gangguan jiwa. Saya tidak pernah menambah-nambah atau mengurangi hasil diagnosa tersebut dan saya punya buktinya semua. Tidak mungkin saya mengaku-ngaku anak saya geger otak," ujar Shinta. 

Kecewa dengan sikap dan pernyataan tersebut, akhirnya Shinta dan keluarga menolak untuk berdamai (diversi). "Dimediasikan sama hakim, tapi saya menolak dan lanjut ke persidangan. Sebenarnya saya sudah mau membuka hati untuk berdamai, tapi mereka sudah menyakiti lagi," tutur Shinta. 

Mediasi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai surat undangan yang diterima oleh keluarga Fahri. Pihak terdakwa AF juga telah berupaya meminta maaf agar dapat berdamai. "Karena terus melukai hati kami, tidak ada kata damai dan lanjut persidangan. Jadwal persidangannya nanti akan dikabari oleh pihak pengadilan," lanjut Shinta. 

Diungkap Shinta, paska kasus yang dialami Fahri pada 2024 lalu, putranya itu hingga saat ini tidak bisa melanjutkan sekolah dan masih trauma bertemu orang lain. "Harapan saya pelaku dapat dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku, tidak memandang siapa, anak siapa, berikan kami keadilan, itu saja," pungkasnya. 

Pihak Fahri kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang perdana yang nantinya akan diberitahukan oleh pihak Pengadilan. 

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar menyebut belum bisa memberikan informasi terkait kasus tersebut. "Mohon maaf saya gak bisa kasih informasi apapun. Saya sekarang lagi diklat di luar kota. Saya sedang bebas tugas, silahkan langsung ke kantor saja bang," tulisnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :