Plt Kadiskes Riau Mengaku Dilaporkan Ada Politisasi Jabatan, Kuasa Hukum Farhan; Dugaan Pidana Dilakukan Sebelum Menjabat

Plt Kadiskes Riau Mengaku Dilaporkan Ada Politisasi Jabatan, Kuasa Hukum Farhan; Dugaan Pidana Dilakukan Sebelum Menjabat

Pekanbaru - Perseteruan antara keluarga Sabarno dan Keluarga Widodo jadi sorotan. Selasa (14/10/25) malam tepatnya di salah satu cafe di kawasan arifin ahmad Widodo bersama beberapa awak media melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit di beberapa media online. 

Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai Plt Kadiskes saat peristiwa terjadi, Widodo menjelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 April 2025, sementara ia baru dilantik sebagai Plt Kadiskes pada 19 September 2025.

“Artinya, tuduhan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan yang saya emban saat ini. Saya melihat ini sebagai upaya politis yang ingin merusak reputasi saya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Widodo menegaskan klarifikasi ini merupakan hak jawabnya sebagai bentuk perlindungan atas nama baik dan integritas pribadi. “Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari fitnah dan ketidakadilan,” tutupnya.

Kuasa hukum Farhan, Afriadi Andika, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mempolitisasi jabatan Widodo yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Menurutnya, pernyataan sebelumnya hanya bertujuan menjelaskan bahwa jabatan Widodo yang sekarang berbeda dengan jabatan yang pernah diembannya dahulu.

 “Saya tidak pernah bermaksud mempolitisasi jabatan Pak Widodo. Saya hanya menyampaikan bahwa jabatan beliau yang sekarang bukan jabatan yang dulu,” ujar Afriadi Andika saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa (15/10/25).

Pihaknya juga menekankan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan menjadi prioritas utama mengingat Farhan, Widodo, dan Subarno masih memiliki hubungan keluarga dekat.

 “Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Saya tidak ingin keluarga ini terpecah belah hanya karena permasalahan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa pernyataan Widodo kepada Subarno, yang menyebut dirinya tidak takut dilaporkan atau dicopot dari jabatan, menjadi alasan Farhan menempuh langkah hukum dengan melapor ke Polresta Pekanbaru.

Menurutnya, Farhan dan keluarganya telah berupaya melakukan perdamaian dengan pihak Widodo. Namun, di sisi lain, pihak keluarga Subarno berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan Widodo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, pihak Farhan juga menduga adanya upaya intimidasi terhadap keluarga agar mencabut kuasa hukum yang telah diberikan kepada Andika.

Diduga tindakan yang dilakukan oleh Plt Kadinkes Provinsi Riau sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 yang berbunyi: PNS wajib:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Kami selaku kuasa hukum tetap mengedepankan perdamaian secara kekeluargaan. Namun, kami berharap Polresta Pekanbaru dapat menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :