Kejati tegaskan bebas intervensi
Kejati Papua Pastikan Penanganan Korupsi Venue Aerosport Mimika Profesional dan Transparan

Aspidsus Kejati Maluku , Dr. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH,
PAPUA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menangani secara profesional perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika. Proyek senilai Rp79 miliar yang bersumber dari APBD Mimika Tahun 2021 ini merupakan bagian dari infrastruktur pendukung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Dr. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH, menegaskan, seluruh proses penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Laka Maut di Panam, Mahasiswi Tewas 2 Luka-Luka
“Penyidikan atas kasus ini sudah sesuai dengan aturan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti. Kami bekerja profesional, memegang teguh integritas, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tegas Nixon saat ditemui wartawan di Jayapura, Minggu (17/8/2025).
Jawab Keraguan Publik
Pernyataan tegas ini disampaikan untuk merespons adanya pro dan kontra serta keraguan sebagian masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut disetir kepentingan tertentu atau bernuansa politis.
> “Kami, insan Adhyaksa Kejati Papua, khususnya bidang Pidsus, bekerja independen. Tidak ada kepentingan di balik kasus ini selain menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara. Kami tegaskan, pelaku korupsi harus bertanggung jawab, karena uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat Papua,” lanjut Nixon.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi penegakan hukum agar masyarakat mengetahui secara jelas langkah-langkah yang diambil aparat kejaksaan. “Ini bagian dari keterbukaan informasi publik dan bentuk akuntabilitas kami sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Proses Hukum Sudah Masuk Persidangan
Kejati Papua telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Ade Jalaludin, S.T. – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan
2. Dominggus R.H. Mayaut, S.T., M.Si. – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
3. Paulus Johanis Kurnala – Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai
4. Ruli Koestaman, S.T., M.T. – Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa
5. Suyani, S.ST., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Perkara ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dan memasuki tahap pembuktian menuju penuntutan. Nixon menyebut, sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga dilimpahkan ke pengadilan sesuai prosedur hukum.
Komitmen Tegas Kejati Papua
Kasus korupsi Venue Aerosport Mimika, menurut Nixon, menjadi bukti nyata bahwa Kejati Papua serius dan konsisten dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua.
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku korupsi. Ini bentuk nyata komitmen Kejati Papua dalam menjaga integritas hukum. Uang negara harus kembali kepada rakyat melalui pembangunan yang benar, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nixon.
Dengan demikian, Kejati Papua menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya menjadi uji integritas bagi lembaga kejaksaan, tetapi juga sebagai bentuk nyata keberpihakan hukum kepada masyarakat Papua..**
Komentar Via Facebook :