Buat Laporan, LSM Mitra Riau Kantongi Bukti Pembagian Fee Proyek Kepada Oknum Pejabat Riau

Buat Laporan, LSM Mitra Riau Kantongi Bukti Pembagian Fee Proyek Kepada Oknum Pejabat Riau

Pekanbaru - LSM Monitoring Independen Transparansi Anggaran (Mitra) Prov Riau, kembali melaporkan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah, kepada Kejati Riau.

Laporan ini terkait Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, senilai 48 persen dari nilai proyek Rp. 9,612 Miliar dan kemana aliran dana fee tersebut mengalir.

“Sekitar Rp. 4,6 Miliar hasil dugaan mark up harga barang belanja dalam pengadaan 37 unit Interactive Flat Panel di Dinas Pendidikan Riau, kami temukan mengalir ke sejumlah oknum pejabat termasuk petinggi Riau saat itu,” kata ketua LSM Mitra Riau, Martin Zebua, SH., Jumat (1/8/25).  

Martin menyebut lebih Rp. 4,6 miliar uang fee tersebut terindikasi dilakukan oleh Direktur PT. Hematech Nusantara, dan istrinya P, kepada 6 orang oknum Pejabat di Riau.

“Komitmen fee 48 persen dari nilai proyek Rp.9.612.600.000 tersebut diduga mengalir sebesar Rp.4.614.048.000 kepada beberapa orang pejabat, hasil mark up harga barang tersebut dan foto scane asli dokumen perjanjian fee telah kami kantongi dan sudah diserahkan kepada Kejati Riau,” katanya.

Lanjutnya, komitmen fee tersebut dibuat atas kesepakatan beberapa orang oknum pejabat Riau dengan pihak PT. Hematech Nusantara dan diduga mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dokumen tersebut ditandatangani oleh PT. Hematech Nusantara dengan seorang mediator (nama dirahasiakan) yang mewakili beberapa orang oknum pejabat yang telah disepakati.

“Kami telah melakukan investigasi dengan mediator tersebut dan menjelaskan bahwa komitmen fee 48% tersebut telah dibagikan kepada oknum pejabat di dinas pendidikan Prov Riau, Oknum Pejabat di Kantor Gubernur, oknum dari Polda Riau, dan oknum dari BPK pusat,’ kata Martin yang juga sebelumnya melaporkan dugaan penipuan uang fee proyek di RSUD Dumai.

Diperoleh informasi bahwa harga 1 unit “IFP” tersebut sekitar hanya Rp. 72.000.000, dan dengan demikian pihak PT. Hematech Nusantara diduga memperoleh keuntungan sekitar dari mark up proyek ini Rp. 2,6 miliar.

“Tragisnya karena barang tersebut banyak yang tidak berfungsi, maka minta pengusutan kasus ini dilakukan Kejati Riau dengan serius agar kebocoran anggaran negara ini tidak terus berulang,” pungkasnya.

Tak satupun orang yang disebut menerima aliran dana fee ini menjawab dikonfirmasi.**


Komentar Via Facebook :