Dua Lembaga, Satu Skandal: Siapa Lebih Dulu Tetapkan Tersangka Korupsi BUMD Rohil Rp551 Miliar?
Wakil Ketua IPEMAROHIL Jakarta
Jakarta – Skandal dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) senilai total Rp551 miliar kini tengah menjadi sorotan publik, menyusul penyidikan yang dilakukan dua lembaga penegak hukum: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Jakarta (IPEMAROHIL), Yogi Safarani, mempertanyakan siapa yang akan lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus ini—Kejati atau Polda?
"Masyarakat Rokan Hilir menanti, siapa yang lebih dulu menetapkan tersangka? Kajati atau Kapolda?" ujar Yogi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kasus yang dimaksud melibatkan dana Participating Interest (PI) Blok Rokan sebesar Rp531,5 miliar, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp19,5 miliar, yang seluruhnya dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)—BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rohil.
Kejati Tangani Dana PI, Polda Telusuri Dana CSR
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana PI Blok Rokan telah resmi dimulai.
PT SPRH selaku penerima dana dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR) diduga kuat menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Sementara itu, aliran dana CSR senilai Rp19,5 miliar tengah diselidiki oleh Polda Riau, yang juga telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik oleh Kejati maupun Polda.
IPEMAROHIL: Kami Akan Kawal Kasus Ini hingga Tuntas
IPEMAROHIL Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. Yogi menyebut, penegakan hukum yang transparan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan kawal kasus BUMD Rohil ini dari Kejaksaan Agung RI hingga ke Kejati dan Polda Riau. Ini tamparan keras bagi pengelola BUMD agar tak semena-mena mengelola uang rakyat,” tegasnya.
Yogi juga berharap, jika nantinya tersangka telah ditetapkan, hal itu menjadi momentum koreksi total terhadap praktik pengelolaan keuangan di tubuh BUMD, yang selama ini dinilai minim pengawasan dan akuntabilitas.
“Kasus ini harus jadi pelajaran. Uang daerah bukan milik pribadi. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Rohil,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :