Transaksi Gas Oil Anak Usaha Pertamina Patra Niaga Singapore yang Katanya tidak Dibayar oleh Phoenix, Harus Diusut Kejagung

Transaksi Gas Oil Anak Usaha Pertamina Patra Niaga Singapore yang Katanya tidak Dibayar oleh Phoenix, Harus Diusut Kejagung

Jakarta - Mantan Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) Singapore, Agus Wicaksono, dikonfirmasi terkait kebenaran “PIMD yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga belum menerima sesenpun dari pihak Phoenix, dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina?”, tak menjawab.

Media ini mencoba konfirmasi pada Sabtu (12/7/25) siang, dari informasi yang bisa dipercaya bahwa Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023 lalu.

Dari hasil putusan tersebut menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD, namun kabarnya hingga saat ini PIMD yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga belum menerima sesenpun dari pihak Phoenix.

Menurut Direktur CBA (Center For Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi kepada media hari Sabtu 12 Juli 2025, kemenangan PIMD atas Phoenix hanya kemenangan semu.

“Kemenangan itu hanya diatas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara,” kata Uchok.

Memang PIMD di Badan Arbitrase Singapore, katanya “bisa menenangkan Perkara, tapi sampai sekarang, pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina”.

“Ironisnya, sudah mengeluarkan uang untuk sewa pengacara dengan anggaran besar, tapi kemenangan PIMD hanya diatas kertas, tanpa mampu menagih sebesar US$142 kepada Phoenix dan Udenna,” ulas Uchok Sky.

Dan CBA meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Sprindik untuk menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix.

“Karena PIMD mengajukan Arbitrase di Singapura diduga hanya siasat untuk menghindari dugaan pidana korupsi,” lanjut Uchok Sky.

Tidak ada salah, pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono mantan Managing Director PIMD Singapore ke kantor Kejagung, minta kapan itu duit sebesar US$142 bisa masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok sky.**


Komentar Via Facebook :