PPK Bernama Faizal Ahmaddin Diduga "Aktor Otak Atik" RAB dan Pembagian Fee Pengadaan IFP Disdik Riau

Pekanbaru - Bola liar memperbincangkan dugaan keterlibatan petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Faizal Ahmaddin, AP, M. Si., mengenai Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, senilai 48 persen dari nilai kontrak Rp. 9, 612 miliar mulai ramai diperbincangkan para penegak hukum di sejumlah institusi penegak hukum, terutama penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Salah seorang dari mereka menyebutkan pembagian fee ini sangat menyakitkan hati masyarakat sebab lebih besar fee daripada nilai proyeknya.
Tugas PPK dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti kita tahu katanya, “meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang/jasa, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan”.
“Artinya PPK tahu jenis maupun spek dan termasuk harga barang. Kita menduga PPK ini sebagai pelaku otak atik RAB proyek senilai Rp. 9,612 Miliar itu,” katanya.
Saat menjadi PPK Paizal kabarnya juga menjabat sebagai Kabid SMA, tentunya PPK ini yang menada tangan kontrak dan bertanggung jawab sebagai pengawasan.
“PPK juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan kontrak, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang dan jasa di Disdik itu, apalagi saat ini dikabarkan semua barang yang sudah dibayar dan sudah bagi - bagi fee tersebut rusak dan tak bisa dimanfaatkan,” kata ketua LSM Mitra Riau, Martin Zebua, SH., Sabtu (2/8/25).
“Kami minta untuk kejelasan ini kasus fee Dinas Pendidikan Riau itu diminta Kejati Riau secepatnya memanggil Faizal Ahmaddin untuk dimintai keterangan, masalah bukti semua sudah kita kantongi,” kata Martin.
Pihak PT. Hematech Nusantara dikonfirmasi bukan meluruskan dan menjawab masalah fee proyek ini, namun dia memblokir HP, sementara Faizal Ahmaddin, AP, M. Si selaku PPK tak menjawab, “diduga banyak beking kuat, sepertinya kontraktor ini ‘terkesan’ menguji kekuatan penyidik Kejati Riau,” pungkas Martin.**
Komentar Via Facebook :