Laporan LSM Mitra Dapat Support dan Apresiasi Kejaksaan

Diduga Kuat Beking, Penerima Fee Proyek Disdik Riau Nyaris 50 Persen Dari Kontrak Tak Gentar Dipanggil Kejati Riau

Diduga Kuat Beking, Penerima Fee Proyek Disdik Riau Nyaris 50 Persen Dari Kontrak Tak Gentar Dipanggil Kejati Riau

Pekanbaru - Laporan LSM Mitra Riau, Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, senilai 48 persen dari nilai kontrak Rp. 9, 612 miliar ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Riau, disambut baik oleh pihak penegak hukum itu.

“Kita disambut baik oleh pihak Kejaksaan dimana saat mengantar laporan kita mendapat apresiasi karena melengkapi bukti kuat keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Riau, dalam kasus proyek IFP Didik Riau,” kata Martin Zebua, SH, Rabu (6/8/25).

Kesaksian LSM Mitra Riau, Mariamah, Umar saat dimintai media ini keterangan mengatakan, “bahkan beliau (Martin) dijemput dari bawah menuju ruang penyidik Kejati Riau petugas berseragam Kejaksaan Tinggi Riau”.

“Yang mengajak beliau ke lantai atas itu petugas penyidik berpakain dinas kejaksaan. Saya juga mendampingi ke lantai atas terkait laporan yang terdahulu dan laporan saat ini (Fee Proyek IFP yang nilainya 50 persen dari nilai kontrak),” kata Mariamah.

“Nantilah akan saya ungkap semua kepada media yang komitmen memberantas korupsi di Riau, yang jelas saya dijemput menjelaskan laporan dan bukti- bukti,’ bebernya.

Sebelumnya banyak pihak diberitakan memperbincangkan dugaan keterlibatan petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Faizal Ahmaddin, AP, M. Si., mengenai Fee Proyek “IFP” Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“Nilai kontrak proyek IFP sejumlah Rp. 9, 612 miliar dan saya temui bukti fee diberikan kepada sejumlah pihak senilai 48 persen dari nilai proyek,” ulas Marimaha.

Diungkapnya, “salah seorang dari penerima fee terungkap menyebutkan bahwa besar fee daripada nilai proyeknya”.

Tentuna, tugas PPK dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah “seperti kita tahu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang/jasa, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan”.

“Artinya PPK tahu jenis maupun spek dan termasuk harga barang. Kita menduga PPK ini sebagai pelaku otak atik RAB proyek senilai Rp. 9,612 Miliar itu,” katanya.

Saat menjadi PPK Paizal kabarnya juga menjabat sebagai Kabid SMA, tentunya PPK ini yang menada tangan kontrak dan bertanggung jawab sebagai pengawasan.

“PPK juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan kontrak, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang dan jasa di Disdik itu,” katanya.

Apalagi pungkas Mariamah, “saat ini dikabarkan semua barang yang sudah dibayar dan sudah bagi - bagi fee tersebut rusak dan tak bisa dimanfaatkan”.

“Kami minta untuk kejelasan ini kasus fee Dinas Pendidikan Riau itu diminta Kejati Riau secepatnya memanggil Faizal Ahmaddin untuk dimintai keterangan, masalah bukti semua sudah kita kantongi,” lanjutnya.

Pihak PT. Hematech Nusantara dikonfirmasi bukan meluruskan dan menjawab masalah fee proyek ini, namun dia memblokir HP, sementara Faizal Ahmaddin, AP, M. Si selaku PPK tak menjawab,

“diduga banyak beking kuat, sepertinya kontraktor ini ‘terkesan’ menguji kekuatan penyidik Kejati Riau,” pungkasnya.**

 


Komentar Via Facebook :