300 Ton Limbah B3 Tenggelam Di Anambas Kepri Terkesan Disenyapkan SKK Migas dan KLH serta Medco Energi CERI; Dampaknya Berbahaya

300 Ton Limbah B3 Tenggelam Di Anambas Kepri Terkesan Disenyapkan SKK Migas dan KLH serta Medco Energi CERI; Dampaknya Berbahaya

Pekanbaru - Laut Anambas terancam bahaya limbah Kapal Motor (KM) Sejahtera 20 Medco Energi yang tenggelam beberapa hari lalu, Hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan nelayan di sekitarnya.

Pasalnya, sudah lebih 40 hari tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sejahtera 20 di Jetty Medco Energi Matak Base Pulau Anambas Kepulauan Riau belum berhasil diangkat oleh pihak  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energi.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Kamis (10/7/25) di Pekanbaru. 

"Diketahui KM Sejahtera 20 telah tenggelam pada hari Jumat (30/5/2025) pagi saat sedang memuat kargo limbah serbuk bor bahan berbahaya beracun (B3) di dalam 14 Iso Tank berasal dari aktivitas pemboran PT Medco Energi Matak di Kepulauan Anambas untuk diangkut ke Jakarta," ungkap Hengki. 

Hengki mengutarakan, kontraktor pengelola limbah serbuk bor B3 yang ditunjuk oleh Medco Energi adalah  PT Mitra Tata Lingkungan Baru atas persetujuan SKK Migas.

"CERI sangat menyayangkan pernyataan Senior Manager Communication Medco Energi, Leony Lervyn ke media Batam Pos pada 31 Mei 2025 yang menyatakan bahwa Medco Energi tidak mengetahui isi muatan kapal itu yang disewa oleh PT Global Internusa Lina, ini pernyataan menyesatkan dan tak pantas," tegas Hengki. 

Menurut Hengki, ini adalah limbah B3 dari serbuk bor, bukan oil. "Jika mitigasinya memasang oil boom, ya gak cocoklah. Jadi Medco Energi harus bertanggung jawab untuk memastikan 14 Iso Tank berisi limbah B3 itu bisa ditemukan dan diangkat untuk dipulihkan sesuai aturan perundang undang," lanjut Hengki. 

Sebab, lanjut Hengki, sejak 10 Januari 2025 Menteri Lingkungan Hidup telah bersurat ke Menteri ESDM bahwa menurut UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Pengelolaan Limbah B3, bahwa dumping atau pembuangan ke laut serbuk bor dari hasil kegiatan pemboran menggunakan lumpor bor berbahan dasar air (water based mud), maka kandungan hidrokarbon dalam limbah serbuk bor itu kurang dari 10 ppm. Jika berbahan dasar sintetis (synthetic based mud) maka Total Petroleumnya harus 0%.

"Jadi bagi Polda Kepri yang katanya lagi menyidik kejadian ini bisa melakukan analisa laboratorium serbuk bor dari hasil pemboran yang ada jika isi 14 Iso Tank yang tenggelam dan tidak ditemukan itu," ungkap Hengki. 

Selain itu, papar Hengki, perlu didalami proses kontrak sewa KM Sejahtera 20, apakah layak kapal tersebut untuk disewa? 

"Karena KKKS Medco Energi dikelola dengan skema cost recovery, maka ada uang negara di dalam pembayaran sewa kapal tersebut, siapa tau bisa terungkap juga adanya dugaan korupsi dalam sewa menyewa kapal dan biaya pemulihan limbah B3 tersebut," pungkas Hengki**.


Komentar Via Facebook :