Pemerhati Intelijen Sarankan Polisi Amankan Provokator Penganiaya Tiga Pegiat Lingkungan Di Batu Gajah, "Seharusnya Terduga Pelaku Dikejar Dulu"

Kampar - Kejadian pengeroyokan pegiat lingkungan di Desa Batu Gajah, Kec. Tapung, Kampar sangat disayangkan dan sangat menyedihkan, guna memberikan pelajaran hukum selayaknya pelaku secepatnya diproses, pasalnya kejadian di Desa itu kabarnya bukan kali ini saja “tanpa ada proses hukum”.
Pemerhati Intelijen Sri Radjasa, MBA menyebut secepatnya aparat penegak hukum melakukan tindakan represif agar kondusif, “saran saya sudah ada bukti video seharusnya terduga pelaku ditangkap dulu, agar kondusif”. “Apalagi yang dianiaya adalah pejuang lingkungan”.
“Kalau masalah memeriksa saksi untuk mengejar pelaku itu kan bisa selanjutnya. Ada bukti video kan sudah diketahui siapa penggalangan massa (Provokator nya) kan sudah layak diamankan,” katanya, Kamis (22/5/25).
“AGAR PENGAMANAN PELAKU DILAKUKAN SECEPATNYA AGAR PELAKU TIDAK MELARIKAN DIRI ATAU MEREKA MERASA KEBAL HUKUM DAN MENGULANG KEMBALI PERBUATANNYA”
Kata pemerhati intelijen ini, merajuk Pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan menyatakan bahwa barang siapa di depan umum dengan lisan atau tulisan menghasut untuk melakukan tindakan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang sah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Apalagi dugaan memprovokasi warga memanfaatkan toa masjid, inilah yang seharusnya dikejar dulu sebab ini berbahaya” katanya.
Penghasutan lanjut Sri Rdimaks, adalah mendorong orang lain untuk melakukan tindakan pidana, melakukan kekerasan atau tidak menaati peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan yang sah.
“Apalagi mengalang massa dengan memanfaatkan fasilitas rumah ibadah (toa masjid), mengantisipasi kejadian berulang selayaknya pelaku segera ditangkap. Apalagi melihat keganasan warga itu (video) korban nyaris menjadi mayat seharusnya pelaku dimakan dan dibuat LP dahulu”.
Sementara untuk pelaku pengeroyokan sudah diatur pada pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, inpun harus segera diamankan “kalau kejadian serupa terjadi lagi siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara untuk yang terbukti bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” katanya.
Kemudian katanya, pada pasal 262 UU 1/2023, “setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
“Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,” katanya.
“Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” lanjut Sri Rajasa.
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Pungkasnya, “selayaknya segera laksanakan perintah UU sesuai keadaan yang bakal terjadi kembali kedepan”.**
Komentar Via Facebook :