Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46,3 Miliar ke Pekanbaru Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46,3 Miliar ke Pekanbaru Berhasil Digagalkan

Pekabaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 38,4 kilogram sabu-sabu dan 35.691 butir pil ekstasi jaringan internasional. Barang haram itu senilai Rp 46,3 miliar itu dibawa menggunakan speedboat dari negara tetangga melalui pulau Rupat dengan tujuan Pekanbaru. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini dimulai sejak Maret hingga Mei 2025. Jaringan ini berhasil dibongkar pada 5 Mei 2025 lalu oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Bea Cukai. 

Dalam menangkap pelaku, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran di tengah laut dengan para tersangka. Pada kasus ini pihaknya telah mengamankan tujuh orang pria yang berperan sebagai becak laut, darat dan kurir. 

Keenam tersangka ayang diamankan adalah A yang berperan sebagai penerima di pantai dan J sebagai becak laut yang membawa narkoba tersebut dari negara tetangga. Lalu tersangka E, JH dan T yang berperan sebagai becak darat yang menjemput narkoba tersebut ke pulau Rupat. 

"Narkoba ini akan diantar ke Pekanbaru, ini atas perintah bis dari negeri seberang inisial C. Terdangka T sudah empat kali menjemput sabu-sabu dan ekstasi ke negeri seberang," ungkap Kombes Putu Yudha Prawira, Senin (19/5/2025). 

Dijelaskan Putu, pada 27 Maret tersangka T berhasil menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu dan 10 bungkus berar pil ekstasi. Lalupada 15 April, ia kembali menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu dan 15 bungkus besar pil ekstasi. Kemudian di tanggal 1 Mei 2025, T kembali menyelundupkan 55 bungkus besar sabu-sabu. 

"Sabu ini diantar ke Palembang sebanyak 25 kilo dan 30 kilo diturunkan di Pakanbaru. Dan yang keempat tanggal 5 Mei berhasil kami tangkap," kata dia. 

Usai dilakukan pengembangan terhadap tersangka T, ternyata modus para tersangka ini untuk menyelundupkan barang haram itu selalu membeli satu unit mobil baru untuk setiap pengiriman. 

"Dari oengungkapan kedua ini diamankan dua tersangka yakni HA dan HB. Peran HA dan HB menjemput mobil yang sudah disiapkan oleh T. Mereka berkerja secara estafet dan mengambil barang sesuain pesanan. HB ditangkap di wilayah Sumatera Barat," pungkasnya. 

Tujuh tersangka jaringan narkoba internasional ini ditahan di Polda Riau dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :