Polsek Senapelan Tangkap Residivis Pencuri Toko AC Usai Lukai Petugas

Polsek Senapelan Tangkap Residivis Pencuri Toko AC Usai Lukai Petugas

Pekanbaru — Tim Gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan menembak seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JF alias Andre (41). Dia ditembak lantaran menyerang petugas saat akan ditangkap, pada Jumat (16/05/2025) kemaren. 

Akibat penyerangan tersebut, seorang anggota Reskrim Polsek Senapelan bernama Aiptu Candra mengalami luka robek yang cukup serius dibagian lengan.  

Kapolsek menambahkan, tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya di Toko AC Mobil Rizky, pada Sabtu (10/05/2025) lalu. 

"JF yang merupakan residivis sudah 4 kali keluar-masuk penjara karena kasus pencurian sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 ini ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di Toko AC Mobil Rizky," kata Akira, Senin (19/6/2025). 

Dikatakan Kapolsek, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban diantaranya, 1 unit Laptop Merek ACER, 1 unit Vakum mobil, 1 unit gerinda merek Bosh, 1 unit bor listrik, 1 unit kompresor angin, 1 unit Tabung Oksigen, 1 unit mesin las serta 1 buah tabung gas 3 Kg. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :