Jaringan Diciduk, D' Red KTV & Club Diduga Salah Satu Hiburan Malam Jadi Sarang Narkoba

Medan - Diketahui ada peredaran narkoba oleh Polda Sumatera Utara yang melibatkan D' Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WI tersebut berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, “ternyata peredaran narkoba di hiburan malam masih masif”.
Penggerebekan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara usai mengungkap praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu, membuat mata publik terbelalak, “ternyata peredaran narkoba itu seperti tak teratasi aparat”
Pada media, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga menyeret unsur manajemen tempat hiburan malam tersebut.
“Jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan langsung pihak manajemen D’ Red KTV & Club,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn kepada wartawan, sebelumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan. Salah satunya adalah seorang pramusaji (waitress) yang diduga sebagai pelaku penjualan ekstasi kepada pengunjung.
Sementara dua lainnya merupakan petugas keamanan yang diduga menghalangi proses penangkapan oleh aparat.
“Barang tersebut dijual oleh waitress yang mengambilnya dari seseorang di lobi. Kami sedang memburu pemasok ekstasi tersebut. Dua petugas keamanan juga turut diamankan karena menghalang-halangi petugas. Setelah diperiksa, keduanya diketahui direkrut tanpa mengikuti prosedur standar,” kata Calvijn.**
Komentar Via Facebook :