Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 15,6 Kg Ganja dari Sumut

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 15,6 Kg Ganja dari Sumut

Pekanbaru - Subdit II Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menggagalkan penyelundupan 15,6 kilogram ganja kering dari Penyabungan Sumatera Utara (Sumut) ke Pekanbaru, Sabtu (18/1/2025). 

Dalam penggerebekan ini tiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Tersangka yang diamankan yakni BC (52), TAS (26) dan S (26). Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Labersa, Kecamatan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Sedangkan barang bukti 15,6 kilogram ganja ditemukan di sebuah rumah di Jalan Muslimin,  Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

"Pada saat penangkapan dilakukan penyitaan terhadap narkoba jenis ganja dia bungkus kecil. Tak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan kami menemukan 15,6 kilogram ganja kering yang disimpan di sebuah rumah di Jalan Muslimin Marpoyan Damai," kata Kombes Putu Yudha, Jumat (24/1/2025). 

Dijelaskan Putu Yudha, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dan Jambi. Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut dikirim oleh R. "Awalnya ganja tersebut sebanyak 36 kilogram, setelah itu dikirim ke Jambi sebanyak 5 kilogram. Ganja itu sempat dicuri oleh BC dan ME (DPO) dan tersisa sebanyak 15,6 kilogram," ungkap Putu Yudha. 

Polisi saat ini masih memburu P dan R, selalu pemilik barang dan ME yang telah mencuri ganja tersebut. 

Ketiga pelaku penyelundup ganja kering ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :