Kuasa Hukum Cut Salsa: Kami Akan Buktikan Fakta Berbeda

Kuasa Hukum Cut Salsa: Kami Akan Buktikan Fakta Berbeda

Pekanbaru - Kuasa Hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu SH MH dan tim membantah bahwa kliennya memulai penyerangan terhadap seorang anak dibawah umur inisial AHM. Hal ini ditegaskan Daud seusai menghadiri persidangan lanjutan Cut Salsa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/1/2025). 

"Itu keterangan mereka, tapi kami akan buktikan fakta yang berbeda. Siapa yang menyerang, siapa yang datang ke tempatnya itu akan kami buktikan. Ini saksi dari j.co sendiri belum hadir dan CCTV juga tak pernah muncul. Aneh ini, mall sebesar itu CCTV mati saat kejadian. Apakah benar klien kita melakukan penyerangan terlebih dahulu, menyiram terlebih dahulu apakah memang ada ketidak sengajaan," kata Daud. 

Daud menegaskan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak mendapatkan titik temu. "Tadi sudah kita dengar bahwa lihak korban menutup pintu perdamaian. Setelah ini mari kita berdamai, tapi kalau menutup pintu untuk berdamai dari mana bisa perdamaian itu terlaksana," tutur Daud. 

Diungkap Daud, keterangan korban di persidangan kontradiktif dengan berita acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Ini sangat aneh, korban sendiri tidak baca BAP itu. Kalau keterangan dari ibu morban itu (BAP) kan keterangan dari AHM sendiri, karena anak didampingi oleh orang tua untuk melapor. Fakta sebenarnya yang mengetahui kejadian itu adalah AHM, R, Cut Salsa dan beberapa saksi di sekitar itu," pungkas Daud.

"Mereka ini sudah lama kenal, bertemu di club berfoto bersama ada fotonya. Jadi ada komunikasi sebelumnya. Apakah ada yang menyakiti hatinya kita tidak tau. Yang jelas setelah perkawinan kakak mereka baru lost contact, apa masalahnya Salsa sendiri tidak tau," lanjut Daud. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 Desember 2023 lalu di salah satu cafe di mall SKA Pekanbaru. 

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban. Saksi yang diperiksa adalah korban AHM (18), saksi R yang merupakan teman pria korban dan ibu kandung AHM Weni Mulyono. Sidang digelar di ruang inklusi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :