Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia, Ada Pengendali di Lapas

Pekanbaru, Beritasatu.com - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Riau menangkap tiga pengedar sabu-sabu jaringan internasional. Dari ketiga pelaku, polisi menyita total 6 kilogram sabu-sabu.
Ketiga pelaku yakni Z(45) warga dunia yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Lalu ABR (37) yang berperan sebagai kurir dan HAP (30) sebagai penerima barang.
Mereka ditangkap pada Rabu 15 Januari 2025 kemarin. Pelaku Z ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis dengan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu. Sedangkan ABR ditangkap di Pekanbaru dan HAP ditangkap di Lubuk Linggau Sumatera Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, lima kilogram sabu-sabu milik tersangka Z berasal dari Malaysia. Sedangkan tersangka ABR dan HAP dikendalikan dari Lapas di Pekanbaru.
"Sabu ini dibawa dari Malaysia oleh Z melalui jalur laut. Masuk ke Riau melalui pelabuhan tikus di Pulau Rupat, Bengkalis, kemudian dibawa ke Dumai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (21/1/2025).
Pada hari yang sama, tim Subdit III juga berhasil menangkap dua orang tersnagka lainnya yakni ABR dan HAP. Dari ABR dan HAP, disita sabu-sabu seberat satu kilogram lebih yang akan dikirim ke wilayah Kota Dumai.
"Setelah dilakukan pengembangan kepada tersangka HAP, barang tersebut pesanan dari tersangka inisial I (DPO). Pengendalian semua ini adalah dikendalikan dari dalam Lapas," pungkas Kombes Yuda.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mari, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (*)
Komentar Via Facebook :