297 Penerima Aliran Dana SPPD Fiktif Diwajibkan Kembalikan Dana

297 Penerima Aliran Dana SPPD Fiktif Diwajibkan Kembalikan Dana

Pekanbaru - Penyidikan kasus SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau terus berlanjut. Berdasarkan penghitungan manual penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau  kerugian negara mencapai Rp 162 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh ASN, tenaga ahli hingga tenaga harian lepas (THL) DPRD Provinsi Riau yang mendapatkan aliran dana dari kasus SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021.

Total ada 297 orang yang hadir yang terdiri dari tiga klaster yakni ASN, tenaga ahli hingga honorer. Mereka diminta untuk  segera mengembalikan uang yang diterima yang bersumber dari SPPD fiktif tersebut. 

"Jumlah yang diterima berbeda-beda, ada yang sedikit, ada yang banyak, ada yang sampai diatas Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Kami berikan waktu untuk pengembaliannya sampai dengan akhir Januari 2025 ini dbilang kita menunggu hasil kerugian negara," kata Kombes Ade Kuncoro, Jumat (17/1/2025). 

Dijelaskan Kombes Ade, pihaknya memberikan penekanan kepada seluruh ASN, THL dan honorer agar segera mengembalikan uang aliran dana SPPD fiktif tersebut ke penyidik untuk dikumpulkan dan disita menjadi barang bukti. 

"Saat ini barang bukti uang yang disita penyidik sekitar Rp 7,1 miliar di luar aset bergerak dan tidak bergerak yang sudah disita sebelumnya. Harapan kami dengan kita kumpulkan ini mereka sadar untuk mengembalikan uang itu kepada penyidik untuk disita sehingga menambah recovery aset kami," tutur Kombes Ade. 

Untuk itu, Ditreskrimsus akan mempercepat pengungkapan kasus ini dengan meminta keterangan ahli keuangan dan ahli tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. 

"Saya memberikan penegasan bahwa perkara ini tetap berlanjut justru akan kami percepat penyelesaiannya. Saat ini kita sedang menunggu hasil penghitungan BPKP yang insya Allah akhir bulan ini bisa selesai. Kemudian kita lanjutkan ke pemeriksaan ahli, keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi. Selanjutnya kita akan melakukan penetapan tersangka dengan melaksanakan gelar perkara di Bareskrim Polri," ungkapnya. 

Sejauh ini sudah 401 saksi yang dipanggil. Sebanyak 353 orang diantaranya telah diperiksa secara maraton oleh penyidik. Apabila uang tersebut tidak dikembalikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum bagi para penerima. 

"Nanti kita pertimbangkan ya, apakah nanti yang bersangkutan akan kita naikkan menjadi tersangka dalam perkara ini atau tidak. Kami berharap mereka dengan swadaya mengembalikan uang itu," tegasnya. 

Hingga saat ini, Ditreskrimsus terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan serta pendalaman keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana SPPD fiktif ini. 

"Masih dalam pendalaman kami. Ini perkara masih berjalan yang sudah dalam data kami list-nya sudah ada ini di tiga klaster itu," lanjutnya. 

Berdasarkan penghitungan manual penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kerugian negara sementara dalam kasus SPPD fiktif ini mencapai Rp 162 miliar. "Ini penghitungan manual kami ya, nanti akan disinkronkan dengan hasil BPKP.  Tapi tetap untuk finalnya penghitungan BPKP yang akan kita pakai dalam perkara kami," pungkasnya.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :