Pasutri di Bengkalis Bunuh Nenek Kaya, Perhiasan Disikat

Pasutri di Bengkalis Bunuh Nenek Kaya, Perhiasan Disikat

Pekanbaru - Pasangan suami istri (pasutri) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Senin(14/1/2025) malam. 

Pasutri inisial H (29) dan istrinya SK (27) ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap wanita paruh baya inisial S (51). Selain membunuh korban, pasutri ini juga mencuri sejumlah perhiasan emas, handphone dan uang tunai milik korban. 

Kapolsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, AKP Primadona mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan danenyekap anak angkat korban yang masih berusia 4 tahun. 

"Korban dihabisi dan barang berharganya dicuri kedua pelaku. Istri pelaku juga menyekap anak angkat korban di kamar dengan tujuan agar tidak berteriak dan kabur," Kata AKP Primadona, Selasa (14/1/2025). 

Setelah melakukan pembunuhan keji itu, pasutri ini lalu kabur ke Pekanbaru. Jasad S pertama kali ditemukan oleh ketua RT setempat yang mencium bau busuk dari rumah korban. Warga bersama Bhabinkamtibmas yang merasa curiga kemudian mencoba masuk ke rumah korban untuk mengetahui apa yang terjadi. 

"Korban ditemukan di depan pintu kamar mandi yang berada di dekat dapur dalam keadaan meninggal dunia. Sedangkan anak angkat korban yang berumur empat tahun ditemukan terkunci di dalam kamar," 

Kemudian, jasad korban dibawa ke rumah sakit untuk di autopsi dan anak angkat korban dititipkan ke pihak keluarga. 

Pengungkapan Kasus

Atas laporan ini, polisi telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari kondisi jasad yang ditemukan, kuat dugaan bahwa korban telah dibunuh. Untuk memperkuat alibi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku dugaan pembunuhan tersebut mengarah kepada kedua tersangka. 

"Pelaku kemudian diamankan saat berada di salah satu kamar hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru pada Selasa dini hari. Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati," lanjut Primadona. 

Seusai membunuh korban, pelaku lalu menggasak sejumlah perhiasan emas, uang tunai, hp dan kartu ATM milik korban. 

"Kepada pelaku diterapkan pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya.(*) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :