Mantan Kades Batu Gajah Terkesan Membenarkan Pencurian Buah Sawit PTPN Di Kampar

Mantan Kades Batu Gajah Terkesan Membenarkan Pencurian Buah Sawit PTPN Di Kampar

Kampar - Ada lima pertanyaan saat konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, yang tak berani dijawab Junaidi Alias Junet Alias Pelong, namun sepertinya dia mengamini konfirmasi media tersebut.

Konfirmasi itu adalah ;

  1. Apakah bapak adalah karyawan PTPN di Desa batu Gajah?.

  2. Apakah benar bapak (Junaidi) mau mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa?.

  3. Apa benar lahan PTPN yang berada dalam Izin PT PSPI telah bapak kuasai dan perjual belikan?.

  4. Apakah benar seperti yang dikatakan warga bapak bahwa bapak menjanjikan lahan dikuasai itu kepada warga kalau bapak dipilih sebagai Kades nanti?.

  5. Apakah bapak tidak tahu memanen lahan orang lain yang bukan milik bapak adalah pencurian?.

Sepertinya semua konfirmasi dan informasi yang beredar di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, ada benarnya, pasalnya tim redaksi sudah meminta kejujuran belua (Junaidi) “kalau tak dijawab artinya semua benar?”.

Sebelumnya diberitakan “diduga demi kesuksesannya untuk maju pada  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, Junaidi Alias Junet Alias Pelong harus berurusan dengan Polda Riau, karena terindikasi nekat jual kawasan hutan konservasi/ lindung dalam lokasi izin PT PSPI".

Bukan itu saja Pelong yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Batu Gajah, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, tersebut diduga memanfaatkan warganya untuk menguasai lahan PTPN IV, kasarnya “merampok lahan” yang bukan milik mereka.

Berdasarkan informasi Pelong dipanggil hari Kamis (5/9/24) ke Markas Polda Riau dengan surat panggilan  No ; B/1848/IX/2024/Ditreskrimsus tertanggal 3 September 2024, untuk dimintai keterangan atas laporan dari PT PSPI, namun belum terdengar kabar hasil pemanggilan tersebut.

“Kabarnya mantan Kades ini belum memenuhi panggilan Polisi,” kata narasumber pada media ini, Selasa (10/9/24).

Berdasarkan surat laporan Polisi, “dalam kegiatan tersebut Pelong dibantu oleh WK selaku oknum Ketua RT yang disinyalir yang mengeluarkan SKT atau surat tanah dalam hutan produksi PT PSPI.

“Surat SKT itu diterbitkan kepada salah satu pembeli lahan tersebut yang bernama inisial B,” kata dia.

Pihak PT PSPI membenarkan bahwa letak posisi lahan yang diperjualbelikan oleh mantan kades dan ketua RT itu di dalam kawasan konservasi PT PSPI yang merupakan anak perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper.

Pengakuan terkejut dilontarkan oleh salah seorang warga yang mengaku mereka dijanjikan lahan hasil rampokan sawit PTPN IV yang berada dalam izin HTI PT PSPI oleh Pelong.

“Kalau kami memilih dia (Pelong) saat maju pemilihan Kepala Desa nanti maka kami akan diberi lahan PTPN itu,” kata warga yang jujur ini.

Saat ini perintah Pelong kata warga ini, tugas kami hanya menjaga agar pihak PT PSPI tidak masuk menguasai lahan itu.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :