Begini Kronologi Istri Dibacok Di Depok "Suminya Cemburu"
Jakarta - Kronologi wanita TA (24) dibacok bertubi-tubi oleh oleh suaminya, sebelumnya, Kabid dijelaskan Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/11) malam. Mulanya ayah korban berinisial DS mendapatkan video call dari korban. Saat itu, korban sudah dalam kondisi bersimbah darah,” katanya. p>
Pelaku Luthfi Ramdhani (30). Polisi menetapkan Luthfi menjadi tersangka. "bapak dari korban mendapat panggilan video call dari korban, saat itu kondisi korban sudah berlumuran darah karena menderita luka bacokan di bagian kepala dan bahu," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (1/12) sebelumnya.
"Pelaku ditahan dan status kini tersangka," kata Kanit PPA Polres Depok Iptu Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/24).
Saksi pun bergegas ke rumah korban, tapi saat itu korban sudah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku yang tak lain adalah suami korban sudah diamankan pihak RT.
Korban menjelaskan aksi pembacokan terjadi lantaran dipicu karena cemburu. Pelaku saat itu membabi buta membacok korban di bagian kepala, bahu, hingga leher.
"Menurut keterangan dari korban saat itu terjadi cekcok di antara keduanya karena cemburu. Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban dengan cara membacok.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, bahu, kening, leher dan mendapatkan jahitan," ucapnya.
Motifnya, tersangka cemburu lantaran diduga korban memiliki teman pria. Sebab, sejak 1 minggu terakhir korban dan tersangka terlibat cekcok karena masalah tersebut.
"Karena motifnya cemburu. Cemburunya karena dia (pelaku) curiga memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu," jelasnya.
Dalam sepekan itu, tersangka sudah melakukan KDRT sebanyak 3 kali ke korban.
"Sudah tiga kali, menurut korban Dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali. Tapi tidak pakai alat," tuturnya.
Santy mengatakan tersangka juga mengaku menyiapkan golok untuk melukai diduga pacar Istrinya. Namun, tersangka membabi buta.
"Cemburu buta dan dia (korban) kembali ke rumah neneknya nggak sama cowok gitu. Diduga sih cowok (makan malam dengan korban) karena kalau memang main sama cewek kenapa nitip-nitipin anak gitu, nitipin anak ke rumah neneknya. Jadi pelaku ni curiga kenapa sih nitipin anak ke rumah nenek gitu," jelasnya.
"Puncaknya itu (cekcok) setelah makan malam istrinya. (Golok disiapkan) ke teman prianya (korban) keterangan dari pelaku," tambahnya.
Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam pidana 5 dan 10 tahun penjara.
"Ancaman pidananya ayat 1, 5 tahun penjara dan ayat 2, 10 tahun penjara," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :