Pustrap MKGR Temukan Bukti Permulaan Pelangaran Hukum, Diminta Kejagung Tindak PT.Arara Abadi

Pustrap MKGR Temukan Bukti Permulaan Pelangaran Hukum, Diminta Kejagung Tindak PT.Arara Abadi

Kampar - Saat Pustrap MKGR Riau melakukan Investigasi Sabtu 16 November 2024 dengan anggota tim termasuk bersama unsur dari pemerintah Kampar dengan mengunakan drone di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, ditemukan bukti permulaan dugaan Pelangaran Hukum oleh perusahaan kayu yang disuplai ke PT Indah Kiat di Perawang.

Tim yang melakukan investigasi ini terdiri dari pengurus DPP MKGR, KUD Karya Baru dan media yang berjumlah sebanyak 10 orang. Diduga guna mengamankan aset yang diduga perampasan lahan di daerah luar konsensinya dan diduga guna tidak tersorot mata pemerintah, terpantau PT Arara Abadi membangun portal di tengah jalan umum yang mana jalan ini sangat menghalangi lalu lintas keluar masuk desa Rantau Bertuah dan Dusun IV Plambayan.

“Portal ini sangat menganggu aktivitas warga keluar masuk dari desa dan melintas ke Kota Garo,” kata warga setempat Sunaryo, Selasa (26/11/24).

Hasil pengamatan Puskrab MKGR dengan pengumpulan bahan keterangan dari sekitar lokasi kebun akasia itu ditemukan bukti PT Arara Abadi telah melakukan pelanggaran hukum.

Ketua Puskrab MKGR ini juga menemukan pohon Akasia/ eucalyptus dalam lahan MKGR di daerah itu.

“Ada ditemukan tanam Ecmulyptus di lahan KUD Karya Baru seluas 153.5 hektar (Block RKT 2012 SK.01 /XH/2011) Distrik Tapung,” kata dia.

Didapat informasi berdasarkan surat Surat Keputusan (SK) Menhut No 743/ pada 25 November 1996 bahwa PT tidak ada memiliki izin di Kabupaten Kampar.

Hal ini juga diperkuat tapal batas berdasarkan Surat Pemberitahuan Kecamatan Tapung Hilir, Pemkab Kampar No 525/TP/IV/2002 Bupati Kampar 11 April 2002.

Kemudian berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Riau No ; 522/EK/675 tanggal 24 Febuari 1994 bahwa PT Arara Abadi itu ada hanya di Kabupaten Siak, Kecamatan Mandau di desa Tasik Serai, desa Mandi Angin dan desa Minas atau Perawang.

“Kami mendapat Informasi dari kadus IV Plambayan Desa Kota Garo bahwa PT. Arara Abadi menguasai areal ex PT. RAL yang sebelumnya diduga terlibat pelanggaran hukum dan PT RAL ini dilarang untuk beroperasi akibat dugaan tidak ada izin dan tidak bayar pajak.

“Tragisnya PT Arara Abadi terindikasi menanam akasia dan eucalyptus di areal penyangga hutan sepanjang jalan umum lebih kurang 10 kilometer dari KM 41 Minas Barat, Kecamatan Minas, Siak. Apakah menanam di lahan penyangga ini tidak melanggar aturan, makanya kami minta Kejaksaan Agung turun menyelidiki ini,” katanya menambahkan.

Kemudian ulas ketua Puskrab MKGR ini, “pada papan plang PT.Arara Abadi diduga merekayasa wilayah Kabupaten Kampar ditulis Kabupaten Siak, padahal sejak dahulu Desa Rantau Bertuah telah berdomisili warga Transmigrasi lokal tahun 1996.

“Itu adalah wilayah Kabupaten Kampar akan tetapi terhadap adimistasi pemerintah memang diurus oleh Pemkab Siak. Luas desa itu sekitar 40 hektar,” katanya.

Bebernya, “berdasarkan data DPP MKGR oleh ketua umum Letjen (Purn) Soeyono yang juga mantan Kasum ABRI, PT. Arara Abadi minta izin memanen hutan penghijauan MKGR seluas 15.000 hektar”.

“Kami seluruh elemen MKGR meminta agar Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap PT. Arara Abadi,’ pungkasnya.

Tak satupun pihak PT Arara Abadi menjawab ketika dikonfirmasi.**


Komentar Via Facebook :