Kalau tidak Ditanggapi Polres Rohil Tak Lama Lagi Akan Terdengar Peristiwa Berdarah Di Rantau Bais

Kalau tidak Ditanggapi Polres Rohil Tak Lama Lagi Akan Terdengar Peristiwa Berdarah Di Rantau Bais

Rohil - Tragedi berdarah nyaris saja terjadi di lahan sawit Kebun 88 di Pemburu, Wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (17/11/24).

Banyak pihak berharap Polisi netral, bukan membela para pihak namun apabila ada pihak lain yang berpotensi keributan selayaknya potensi keributan itu di diginkan “karena Polri pengayom seluruh masyarakat”.

Puluhan orang membawa senjata tajam itu bukan para pihak, dan mereka diduga bukan penduduk setempat membawa parang lagi untuk mengusir tim pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung yang memiliki lahan sawit seluas 537 Hektar di Rokan Hilir itu.

“Mereka membawa parang namun kami tak akan gentar sebab lahan ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan kepada kami. Kami minta Kapolda Riau menegakkan hukum dan proses orang suruhan Abdul Rahman Silalahi,” kata salah seorang tim Dewi Maya Tanjung yang berada dilokasi itu pagi hari Minggu ini.

Salah seorang kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH menyayangkan lahan yang sedang proses perkara atau masih proses hukum berlangsung di Pengadilan antara kliennya dengan Winarko  itu diperjual belikan.

“Kebun ini milik klien kami Dewi sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul,” kata Tommy.

Jelas Tommy, setelah bermodalkan surat dari Winarto kepada Abdul Rahman Silalahi masalah lahan muncul dan para orang suruhan Abdul Rahman Silalahi membawa parang mengintimidasi pihak Dewi “sehingga nyaris bentrok berdarah”.

Untuk menghindari bentrok ini dan mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah Polres Rokan Hilir, maka “tim hukum kita sudah membuat laporan polisi (LP), tapi laporan tidak diterima dengan alasan belum ada perintah eksekusi,  sementara kita sudah bawa dan perlihatkan  putusan MA yang dimaksut tersebut”.

”Bukan memproses melihat laporan itu saja mereka (polisi) tidak mau degan alasan mereka sudah tahu masalahnya,” kata Tommy.

Sangat disayangkan Abdul Rahman Silalahi sendiri yang siharusnya bertanggung jawab menyewa orang yang membawa senjata tajam (Sajam) itu dikonfirmasi tak mau menjawab.

Ditanya apakah yang disebutkan sumber dalam berita ini benar”, Abdul Rahman Silalahi diam?. 

Dikonfirmasi Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni Kapolres dan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tak menjawab sampai berita ini dirilis.**


Komentar Via Facebook :