Cegah TPPO terhadap Pekerja Migran, BP3MI Riau Selamatkan 134 Orang Calon Pekerja Migran Ilegal
Pekanbaru - Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny menegaskan terhitung Januari hingga November 2024, tercatat 134 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Terakhir pada awal November, terdapat 25 orang juga berhasil diamankan dr korban TPPO dan telah dipulangkan setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah/instansi terkait ke wilayah Aceh, Sumut dan Jawa Timur.
Bahkan dalam kegiatan pencegahan tersebut turut diamankan juga para tersangka pelaku TPPO. Dan saat ini masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum.
Para korban diketahui akan bekerja keluar negeri dengan cara non prosedural atau ilegal. Setelah dilakukan pencegahan, mereka lebih dulu diberikan edukasi dan pembekalan mengenai informasi penempatan bekerja prosedural diluar negeri.
Kegiatan pencegahan ini diakui Fanny adalah bagian dari kolaborasi BP3MI Riau bersama unsur terkait lainnya termasuk jajaran Polda Riau.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program 100 hari Asta Cita yang berfokus menciptakan situasi aman, tertib dalam penempatan pekerja migran diluar negeri.
"Pencegahan yang dilakukan ini dapat terlaksana dengan adanya kolaborasi berbagai pihak, sehingga para korban dapat terselamatkan dan dipulangkan ke kampung halaman,"kata Fanny kepada wartawan, Senin, 11 November 2024, di ruang kerjanya.
Fanny menambahkan, selain upaya pencegahan, BP3MI Riau juga bekerjasama dengan Polda Riau dalam penindakan. Setahun terakhir sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mengikuti proses hukum. Kedepan, pihaknya akan terus melakukan uoaya-uoaya lain dalam pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi diberbagai wilayah terutama masyarakat tingkat pedesaan.
"Masyarakat pedesaan sangat minim memperoleh informasi. Sehingga sosialisasi ini akan menyasar ke berbagai pedesaan agar informasi mengenai prosedur dan penempatan kerja diluar negeri dapat dipahami dengan baik,"sambung Fanny.
BP3MI intensif memberikan edukasi ke masyarakat daerah dan pedesaan mengenai prosedural, harus ada izin keluarga, surat BPJS, kompetensi, harus melihat membaca ada kerjasama penempatan dan kontrak yang lengkap.**
Komentar Via Facebook :