Anggota DPRD Kampar ini Masuk Komisi I Bidangi Hukum dan HAM, Padahal Statusnya Tersangka

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024 - 2029
Kampar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar periode 2024-2029 telah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan membentuk empat komisi.
Ada hal yang menarik dengan susunan anggota Komisi I di DPRD Kampar. Komisi I mengurusi 16 bidang dilihat dari situs web DPRD Kampar, Kamis (10/10/24).
Salah satu diantaranya membidangi Pemerintahan Umum dan Tata Pemerintahan, Kepegawaian dan Aparatur, Hukum dan HAM, pemberantasan KKN, dan Pemilihan Umum.
Dalam susunan komisi I tersebut, berisi 10 anggota komisi, di antaranya terdapat nama Illyas Sayang dari fraksi NasDem, yang hingga saat ini masih berstatus tersangka.
Ilyas Sayang merupakan Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kampar pada Pemilu lalu dan baru pertama duduk di parlemen, berasal dari Fraksi NasDem.
Diketahui sebelumnya, Ilyas Sayang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar sejak 2020. Ia jadi tersangka atas kasus pemalsuan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan seluas 244 hektare.
Lalu pada 24 Agustus 2020 dia ditahan. Tetapi penahanannya ditangguhkan pada November di tahun itu. Jelang masa penahanannya berakhir. Tapi hingga kini, belum ada pencabutan status tersangka.
Sementara itu Polres Kampar belum pernah menyatakan penghentian penyidikan perkara ini. Tetapi tidak juga kunjung disidangkan.
Namun menariknya mantan Kades Kota Garo ini masuk sebagai anggota Komisi I DPRD Kampar yang salah satunya membidangi urusan hukum.
Saat dikonfirmasi oleh media ini kepada Ketua Fraksi NasDem DPRD Kampar, Eko Sutrisno, membenarkan Ilyas didapuk di Komisi I. Tetapi untuk status hukum Ilyas Sayang, ia tak begitu tau infonya dan tak banyak komentar tentang hal ini.**
Komentar Via Facebook :