BPKP Audit Berkas Sitaan Polisi dari Ruang Sekwan DPRD Riau
Pekanbaru - Tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau memeriksa berkas hasil sitaan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau, Rabu (25/9/2024).
Hal ini dilakukan untuk Untuk mempercepat, mempermudah serta efisiensi proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang tengah di sidik oleh Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi membenarkan hal itu. Nasriadi menegaskan tim BPKP ini juga dibackup oleh BPK Pusat.
"Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara. BPKP saat ini melaksanakan koordinasi dengan Tipidkor dan personilnya dibackup juga dengan BPKP pusat," kata Kombes Nasriadi melalui sambungan telefon.
Paska penggeledahan dan penyitaan barang bukti selama 8 hari di Sekretariat Dewan DPRD Riau, Subdit IV Tipidter intens melakukan koordinasi. "Paska penggeledahan dan penyitaan itu kita intens menambah-nambah data ke BPKP," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan petugas di sejumlah ruangan Sekwan DPRD Riau sangat banyak.
"Untuk efisiensi mobilisasi barang bukti, maka BPKP yang mendatangi Ditreskrimsus untuk mengaudit barang bukti yang telah disita dari penyitaan kemarin di Sekwan," tambah Kombes Anom.
Dari hasil audit tersebut, dapat dihtung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus SPPD fiktif ini. "Penetapan tersangka menunggu audit BPKP. Ada kerugian negara baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka)," ungkapnya.
Sebelumnya, Anom mengaku jajaran Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri. Sehingga tim langsung turun melakukan verifikasi sebanyak 44.402 tiket perjalanan dinas pada masa 2020-2021.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekretariat DPRD Riau selama penggeledahan dalam sepakan sebanyak 36 box kontainer dokumen dan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan atau disita ada PC all in one sebanyak 20 unit, PC 6 unit, laptop 1 unit, Hp 1 unit, bonggol cek ada 8 unit, cap stempel ada 26 buah dan dokumen perjalaman dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau 20.683 set dokumen SPJ. Dari situ ada dokumen SPJ sebanyak 6.000 an pada 2020 dan 13.000 an pada 2021. Dokumen tersebut kita amankan dalam 36 dokumen kontainer yang sekarang menjadi barang bukti di Polda Riau," jelas Anom.
Diketahui, penyidik Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kasus diusut sejak 2023 lalu setelah adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai.
Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi diperiksa mulai dari pegawai, maskapai hingga terakhir adalah Sekretaris DPRD Riau Muflihun. Setelah pemeriksaan Muflihun sebagai saksi, penyidik Krimsus langsung menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.
Tak hanya itu saja, polisi mengungkap ada 35 ribu lebih tiket pesawat diduga fiktif. Bahkan dalam proses penggeledahan di Kantor DPRD Riau polisi membutuhkan waktu hingga delapan hari.(***)
Komentar Via Facebook :