Sidang, JPU Sebut Uang Bagian Kingswood Capital Ltd yang Tidak Dibayarkan SPR Langgak "Masih Ada di Rekening Perusahaan"

Sidang, JPU Sebut Uang Bagian Kingswood Capital Ltd yang Tidak Dibayarkan SPR Langgak "Masih Ada di Rekening Perusahaan"

Jakarta - Pengacara terdakwa IF dan ND, Denny Latief SH MH., tegas menyatakan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. 

Hal itu dikatakan Denny Latief SH MH setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua mantan petinggi BUMD migas Riau inisial IF dan ND yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024) sore, 

Dalam dakwaan terpisah yang dibacakan sekitar 25 menit itu, JPU Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan telah mendakwa IF dan ND melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP. 

JPU  juga menyatakan dalam dakwaan bahwa PT SPR Langgak tidak membayarkan bagi hasil Kingswood Capital Ltd. Anggaran yang tidak dibayarkan ke Kingswood Capital Ltd. Disebutkan jaksa ada di rekening perusahaan PT SPR Langgak.

"Apa yang disampaikan dalam dakwaan sudah jelas bukan persoalan pidana. Kami juga tidak tahu apa sebenarnya motif pelapor telah melaporkan klien kami dan diproses sampai ke dakwaan seperti ini," ungkap Denny Latief SH MH usai sidang. 

Denny menegaskan, pembayaran bagi hasil ke Kingswood Capital Ltd. dihentikan oleh Direktur Utama PT SPR Rahman Akil pada Maret 2015 lantaran adanya hasil audit investigatif BPKP yang menyatakan perjanjian kerjasama antara SPR dan Kingswood Capital Ltd. merugikan BUMD Riau itu. Kebijakan itu dilanjutkan IF dan ND.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara ND, Nora Haposan Situmorang, SH, MH menceritakan, kasus yang disidangkan itu berawal dari perjanjian kerjasama antara PT Sarana Pembangunan Riau dan Kingswood Capital Ltd. 

"Kami juga heran, kenapa sekarang malah jadinya kasus pidana. Kan awalnya perjanjian kerjasama. Lalu ada temuan BPKP yang menyatakan perjanjian antara SPR dan Kingswood Capital Ltd merugikan BUMD Riau. Lalu dihentikan pembagian hasil usaha untuk Kingswood Capital Ltd oleh Direktur sebelum klien kami. Klien kami hanya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya. Jika tersebab hal ini klien kami dipidana, kenapa direktur sebelumnya tidak ?" ungkap Haposan.

Lebih lanjut, baik Denny Latief maupun Haposan menyatakan akan mengajukan eksepsi lantaran keduanya menilai ada hal-hal yang kurang tepat di dalam gugatan JPU terhadap klien mereka tersebut. 

Sesuai penetapan Majelis Hakim sebelum menutup sidang Kamis petang, sidang selanjutnya ditetapkan pada tanggal 23 September 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa. Keduanya pun mengajukan penangguhan penahanan klien mereka kepada Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH MH.**


Komentar Via Facebook :