Agung Nugroho Bantah Terlibat Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau
Pekanbaru - Usai 4 jam diperiksa, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau periode 2020-2021.
Agung menyebut, kedatangan dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (27/8/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait kasus SPPD fiktif yang menyerst namanya.
"Saya jelaskan, itu semua tidak benar. Proses penyelidikan SPPD fiktif ini memang sudah lama berjalan. Saya hari ini diklarifikasi bukan karena dugaan aliran dana atau gaji fiktif, tetapi terkait fasilitas yang saya terima," kata Agung.
Dalam pemeriksaan itu, kata Agung, penyidik, mempertanyakan anggaran fasilitas yang dia dapatkan selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau, termasuk rumah dinas dan mobil.
"Ditanyakan apakah saya sudah masuk ke rumah dinas saat itu atau belum, serta apakah saya memegang anggaran atau tidak. Saya tegaskan, kami tidak ikut campur dalam urusan anggaran. Kami murni hanya menempati fasilitas yang diberikan," ungkap Agung.
Kata Agung, saat memberikan klarifikasi dia telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Agung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang belum tentu benar.
"Saya hadir di sini untuk memastikan masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar di luar sana tidak benar. Kami tetap mendukung Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional," pungkas Agung.(*)
Komentar Via Facebook :