Polres Kampar Tunggu Petunjuk Jaksa Soal DPRD Terpilih Status Tersangka, Terkait Aksi Massa di Mabes Polri

Polres Kampar Tunggu Petunjuk Jaksa Soal DPRD Terpilih Status Tersangka, Terkait Aksi Massa di Mabes Polri

Kampar - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menegaskan, penanganan perkara dengan tersangka Ilyas Sayang terus berlanjut. Pernyataan ini menanggapi aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengakui penanganan kasus tersebut sudah lama sejak 2020 dan dia mengatakan penanganan kasus sudah Tahap I.

"Kasus tersebut, kasus lama tahun 2020 dan sudah Tahap I," katanya kepada media, Selasa (20/8/24), terkait aksi unjuk rasa di Mabes Polri. 

Menurut AKBP Ronald Sumaja, bahwa Ilyas Sayang, akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kampar. Ia menyatakan, ada mekanisme secara bertahap yang perlu dilakukan.

Kapolres pun menegaskan, pihaknya akan tetap profesional. Penanganan kasus ini akan dilakukan sampai tuntas. 

"Kami tetap profesional menangani kasus tersebut sampai tuntas," tukasnya.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Elvin Septian Akbar mengatakan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, pihaknya sedang menunggu petunjuk kelengkapan berkas dan menegaskan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut sesuai prosedur. 

"Berkas sudah kami serahkan ke jaksa, sementara kami sedang melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa," katanya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kampar, Haza Putra belum memberi tanggapan dan belum merespon pesan WhatsApp sampai berita ini dinaikkan.

Sebelumnya, gelombang massa menggelar aksi di tiga tempat, di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (19/8/24). 

Massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Petani Kampar (APK) mendesak penanganan perkara Ilyas Sayang untuk dilanjutkan. 

Mereka menuntut Ilyas dijebloskan ke penjara sampai diadili di pengadilan. Mereka juga meminta Pj. Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Mantan Kades Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir ini menjadi wakil rakyat.

Diketahui Sebelumnya, Ilyas Sayang telah berstatus tersangka sejak 2020. Polres Kampar telah menetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan seluas 244 hektare. 

Illyas Sayang ditahan pada 24 Agustus 2020, namun penahanannya ditangguhkan pada November di tahun yang sama.

Disaat masih berstatus tersangka, ia maju sebagai Caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) untuk DPRD Kampar melalui Partai NasDem. Dan terpilih dari Dapil Kampar 2 yang meliputi Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :