432 Gram Sabu Sabu Berhasil Digagalkan oleh SatNarkoba Polres Rohil Saat Ingin Transaksi
Rohil - Seorang pria berinisial ND Simarmata alias Noven (28) warga Jalan Dusun Laman Kujang Km.14 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berhasil di bekuk tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil pada Minggu , 18 Agustus 2024. Sekira Pukul 17.00 Wib. saat ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu,
Berdasarkan data di dalam KTP tersangka ND Simarmata alias Noven (28 ) masih selaku mahasiswa, berhasil dibekuk polisi saat dirinya berada di salah satu kamar penginapan di Jalan Lintas Manggala-Pujud Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau , tim saat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika sabu sabu dengan berat kotor sebanyak 432 Gram dari pelaku .
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana barkotika jenis sabu oleh tim Sat Res Narkoba Polres Rohil .
Penangkapan ini dilakukan karena tim Sat Res Narkoba mendapat informasi dari warga akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu disalah satu kamar penginapan di daerah Manggala .
Mengetahui hal itu Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri S.H M.H langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan, " Kata Edi Purnomo .S.H..
Ipda Edi Purnomo dalam keterangannya , Saat dilakukan penangkapan terhadap ND Simarmata alias Noven di kamar nomor 016, lalu dilakukan penggeledahan Badan serta tempat tertutup lainya,
Saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam bercorak Pink yang didalamnya terdapat, 2 bungkus Plastik bening sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu., " Jelasnya .
Setelah dilakukan intograsi ND Simarmata mengakui mendapatkan barang haram i tersebut dari seorang laki-laki yang tidak di kenal atas suruhan inisial JJ (dalam lidik), " ujarnya .
Selain dari barang bukti Narkotika juga ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya yakni 1 Unit HP Android Merk Realme ,
Setelah barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan penyidikan lanjut," terang Ipda Edi Purnomo.
Dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut telah amankan barang bukti berupa adalah, 1 bungkus plastic bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphon Android dan 1 buah tas sandang warna hitam bercorak Pink.
Sedangkan hasil Tes urine tersangka, positif amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkapnya
Komentar Via Facebook :