Nekat Jual Beli Lahan Konservasi, Mantan Kades Batu Gajah, RT dan Pembeli Dipolisikan
Pekanbaru - Terindikasi nekat jual kawasan hutan konservasi/ lindung dalam lokasi izin PT PSPI, mantan Kepala Desa (Kades) Batu Gajah, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Juned, dilaporkan ke Polda Riau.
Berdasarkan bocoran, Juned dipanggil hari Kamis (5/9/24) ke Markas Polda Riau dengan surat panggilan No ; B/1848/IX/2024/Ditreskrimsus tertanggal 3 September 2024, untuk dimintai keterangan atas laporan dari PT PSPI.
“Kabarnya mantan Kades ini belum memenuhi panggilan Polisi,” kata narasumber pada media ini, Selasa (10/9/24).
Berdasarkan surat laporan Polisi, “dalam kegiatan tersebut Juned dibantu oleh Wira Kesuma selaku oknum Ketua RT yang disinyalir yang mengeluarkan SKT atau surat tanah dalam kawasan lindung.
“Surat SKT itu diterbitkan kepada salah satu pembeli lahan tersebut yang bernama Boimin,” kata dia.
Saat di tanyakan hal tersebut, dibenarkan oleh pihak PT PSPI bahwa letak posisi lahan yang di perjualbelikan oleh mantan kades dan ketua RT itu ternyata di dalam kawasan konservasi PT PSPI yang merupakan anak perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper.
“Mungkin merasa dirugikan pihak PT PSPI pada tanggal 15 Agustus 2024 kemaren melayang surat ke Polda Riau, melaporkan Juned dan Wira Kesuma serta si pembeli lahan Boimin,” demikian ungkap narasumber ini.
Infonya, Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah melakukan pemanggilan terhadap Juned, Wira Kesuma dan Boimin, dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan dari PT PSPI”.
Apakah benar pemanggilan itu benar atau hanya hoax, maka awak media konfirmasi dan belum mendapat jawaban dari Pihak Krimsus Polda Riau, hal ini setelah media mencoba konfirmasi menghubungi kontak WhatsApp ke nomor 08134571XXXX.
Mantan Kades Batu Gajah dan ketua RT serta Boimin ini sendiri dihubungi belum menjawab, apalagi beberap nomor mereka sering berganti, sementara saudara mantan Kades menyatakan pemanggilan Polda Riau itu hoax.**
Komentar Via Facebook :