Rakyat Biasa Saja Menang Gugat Pertamina, Korban Kebakaran Depo Plumpang Sujud Syukur
Jakarta - Terkait kasus kebakaran depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Maret 2023 lalu hanya digugat tokoh rakyat biasa di salah satu Tim advokasi menang.
Gugatan itu dikabulkan PN Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024). Gugatan ini dimenangkan warga Kampung Tanah Merah terhadap PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Harga Elpiji Nonsubsidi Naik
Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah Nuradim, SH yang di kenal sebagai tokoh rakyat biasa bersama itu mengucap syukur, gugatan kliennya terhadap perusahaan pelat merah telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya," kata Nuradi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat lalu.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan para penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.119.267.384,00 dan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan jumlah Rp. 22.000.000.000,00.
"Kemenangan ini, adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya, warga tanah merah Koban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga, Plumpang," ujar Nuradim.
Menurutnya, kemenangan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang melalui putusan tersebut memeriksa dan memutus perkara.
"Memastikan, bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo pertamina patra niaga Plumpang melalui putusan hakim nomor perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL," ujar Nuradim.
"Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL," tambahnya.
Corporate Secretary Heppy Wulansari belum memberikan komentar, setelah dikonfirmasi soal gugatan warga Kampung Tanag Merah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data lengkap dipublikasikan dalam sistem e-court pengadilan.**
Komentar Via Facebook :