Kanwil Kemenkumham Riau Berhasil Tangkap 2 WNA Thailand, Berdokumen Indonesia
Dumai - Kanwil Kemenkumham Riau tangkap dua warga negara diduga berkebangsaan Thailand, yakni ibu dan anak saat melakukan pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Dumai, Kamis (17/10/24).
Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam temu pers, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (02/10/24) sekitar pukul 15.00 WIB datang seorang perempuan dengan inisial JJ ke Kantor Imigrasi Dumai dengan maksud untuk membuat paspor.
Pada saat pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, kartu keluarga serta KTP.
"Benar bahwa semua dokumen tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Dumai sehingga sebenarnya secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Dumai," jelasnya.
Saat dilakukan wawancara, petugas merasa curiga terhadap wanita tersebut sehingga dilakukan dialog dimana petugas menanyakan bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, namun yang bersangkutan tidak mengerti sama sekali.
"Sehingga dilakukan wawancara lebih lanjut dan yang bersangkutan mengaku bahwa dia adalah warga negara Thailand," imbuh Kakanwil Kemenkumham Riau ini.
"Atas hal tersebut maka wanita yang berinisial JJ ditahan Kantor Imigrasi Dumai, beberapa hari berikutnya ibunya datang mau melihat anaknya sementara petugas imigrasi sudah mengetahui bahwa masuknya ke Indonesia anak dan ibu secara ilegal sehingga petugas Imigrasi Dumai juga menahan ibunya," jelasnya lebih lanjut.
Budi juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga adalah DPO dari Thailand sehingga hari ini Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan untuk menarik tersangka ini ke Jakarta untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Thailand.
Baca Juga : Klarifikasi Siti Rusmini Terhadap Putusan Pidana
Dengan adanya tindak lanjut ini koordinasi dengan pihak Thailand ditemukan titik terang dan tindak lanjut yang lebih baik.
"Untuk saat ini yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 126 huruf C UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta," jelasnya.
Sementara si Ibu dikenakan pasal 9 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.
Lebih lanjut dia juga menyatakan apresiasinya kepada jajaran Kantor Imigrasi Dumai yang sudah menggagalkan pembuatan paspor di wilayah hukum Kannwil Kemenkumham Riau
"Karena inilah pengkhianatan yang sangat kejam bayangkan warga negara asing membuat dokumen keimigrasian di wilayah kita," terangnya.
"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian ini untuk menjadi pelajaran buat masyarakat lebuh berhati-hati agar kita tidak menggadaikan Indonesia ini," harapnya.**
Komentar Via Facebook :