Lembaga INPEST Percaya KPK dan KEJAGUNG Segera Tuntaskan Kasus Dana PI 488 Miliar dan DBH Sawit 39 Milliar di Rohil

Lembaga INPEST Percaya KPK dan KEJAGUNG Segera Tuntaskan Kasus Dana PI 488 Miliar dan DBH Sawit 39 Milliar di Rohil

Ketua Umum Lembaga INPEST saat memberikan Laporan di Kejagung RI

Jakarta  - Perkembangan   permasalahan laporan dugaan penyalah gunaaan dana Particing Interest sebesar lebih kurang 488 Miliar Rupiah dan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar lebih kurang 39 Miliar Rupiah yang dilaporkan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 15 Juli 2024, akan terus menuju kepada kesimpulan penanganan dalam pengayaan analisis dan barang bukti,

 Dimana dalam pemeriksaan dari saksi pelapor dan saksi pendukung lainnya sudah rampung sebab dalam beberapa kali kami memberikan keterangan diharapkan sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan, kami sudah menghadiri undangan KPK dan menghadiri dan mendatangi JamPidsus KEJAGUNG dan akan terus melengkapi keterangan dan bukti bukti pendukung , " Jelas Ganda Mora kepada Media ini pada Minggu (20/10/2024) 

Berdasarkan pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut, pihak KPK dan Jampidsus berjanji akan Segera melakukan lidik dan sidik, terahir kami mendatangi Pidsus KEJAGUNG dan KPK 10 Oktober 2023 untuk memberikan keterangan dan data data pendukung," Jelasnya .

"  kami juga mendesak agar KEJAGUNG dan KPK segera memanggil pemerintah daerah Rokan Hilir untuk diambil keterangan walaupun saat ini di pimpin oleh Bapak Sulaiman sebagai plt bupati sehingga diwajibkan memberikan keterangan terkait keadaan keuangan dan penggunaan dana PI dan DBH sawit tersebut dan Direktur Utama dan Direktur keuangan PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk mempertanggung jawabkan setiap penggunaan dana di tubuh BUMD.  

Sebab pihak SPRH sendiri sudah melakukan RUPS pada September lalu, namun dinilai tidak transparansi sebab tidak di umumkan kepada publik dan terkesan tertutup, padahal dana telah dicairkan pada bulan Januari 2024 sehingga penggunaan nya diduga tidak berdasar dan tidak tepat selain dana Particing Interst, Dana Bagi Hasil Sawit juga tidak sesuai peruntukannya sebab seharusnya untuk membangun infrastruktur jalan dan pasilitas di masyarakat,namun sesuai dengan audit BPKRI untuk anggaran Tahun 2023 disebut digunakan untuk membayar Gaji Honorer, Hibah ke KPU dan Bawaslu, " terang Ganda Mora .

Padahal disebutkan dana pada Desember 2023 kosong, untuk diketahui semua peruntukan sudah ada pos anggaran masing-masing dari APBD Rokan Hilir yang cukup besar yaitu 2,2 Triliun pada APBD, disisi lain banyaknya keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK sampai saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, " Ujar Ganda menjelaskan .

 "Maka untuk itulah penggunaan dana tersebut harus Segera di tuntaskan oleh KPK dan Kejagung  sebut Ir.Ganda Mora. SH.M.Si kepada wartawan .

Lebih lanjut Ganda menambahkan dalam pemerintahan baru di era presiden Prabowo kami yakin pihak APH akan semakin tegas dan serius sebab Marwah dan harga diri akan ditentukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pilih buluh untuk efektifnya penggunaan semua anggaran,."Pungkas nya


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :